MUSI RAWAS UTARA ( INFO KOTA SEKAYU )
Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Musi Rawas Utara, didampingi Kasat Lantas Polres Muratara dan Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Muratara di Mapolres Musi Rawas Utara.
Penetapan tersebut merupakan hasil penyidikan komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Penyidik telah memeriksa sebanyak 47 saksi, terdiri dari saksi di lokasi kejadian, perwakilan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat dari Kementerian Perhubungan, ahli migas, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.
Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, pendapat para ahli, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya dugaan kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kecelakaan yang menewaskan 19 orang tersebut.
Penyidik menetapkan SH, selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP), dan CL, selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS), sebagai tersangka.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah diduga tidak melalui jalur resmi yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan tersebut diketahui telah dimodifikasi kapasitas tangkinya pada tahun 2021 dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter tanpa dilengkapi Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) maupun uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut hasil penyidikan, modifikasi tersebut diduga menyebabkan minyak mentah tumpah saat terjadi benturan sehingga memicu kebakaran yang memperparah dampak kecelakaan.
Sementara itu, penyidik juga menemukan dugaan kelalaian pada manajemen PT Antar Lintas Sumatera. Bus ALS diketahui mengangkut sejumlah barang yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan, sepeda motor, dan gulungan plastik hingga menghalangi akses pintu darurat belakang.
Selain itu, bus tersebut juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat. Penyidik juga menemukan bahwa izin penyelenggaraan angkutan (KPS) bus ALS telah berakhir sejak 13 September 2024 dan permohonan perpanjangannya ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun kendaraan tetap dioperasikan.
Atas hasil penyidikan tersebut, tersangka SH dipersangkakan melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan junto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Sementara tersangka CL dipersangkakan melanggar Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak korporasi yang diduga lalai.
"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan dugaan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan," ujarnya.
Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan masyarakat, sebagai bagian dari upaya meningkatkan budaya keselamatan transportasi dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
(Pijai — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Dua Direktur Korporasi Jadi Tersangka Tragedi Maut Bus ALS di Muratara, 19 Orang Meninggal Dunia"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.