![]() |
| Efriadi bin Bakri memberikan keterangan kepada awak media terkait klaim kepemilikan lahan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Polemik kepemilikan sebidang lahan di Desa Tanah Abang, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi perhatian menyusul adanya laporan terkait dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang sebelumnya disampaikan oleh Sandi Andika kepada Polda Sumatera Selatan.
Menanggapi laporan tersebut, Efriadi bin Bakri menyampaikan klarifikasi dan menegaskan bahwa dirinya mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang menjadi polemik.
Menurut Efriadi, status kepemilikan lahan tersebut didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimilikinya serta diperkuat dengan putusan pengadilan terkait perkara hak waris atas tanah tersebut.
Efriadi menjelaskan bahwa persoalan hak waris atas lahan itu sebelumnya pernah diajukan oleh pihak lain ke Pengadilan Agama Sekayu.
Ia menyebut gugatan tersebut telah ditolak oleh majelis hakim sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 1125/Pdt.G/2025/PA.Sky.
Menurut Efriadi, putusan tersebut semakin memperkuat kedudukannya sebagai ahli waris dan pihak yang memiliki hak atas tanah yang berada di Desa Tanah Abang tersebut.
“Tanah ini milik saya. Saya memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM yang resmi. Jika ada pihak di luar sana yang juga mengaku sebagai pemilik tanah ini, silakan membuktikannya melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Efriadi kepada awak media.
Lebih lanjut, Efriadi mengatakan bahwa lahan tersebut direncanakan untuk dimanfaatkan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Menurutnya, aktivitas yang saat ini dilakukan di lokasi masih berada pada tahap pembersihan lahan dan perataan kontur tanah sebagai persiapan sebelum dilakukan penanaman.
“Tanah ini nantinya akan kami tanami kelapa sawit. Saat ini masih dalam tahap pembersihan dan perataan kontur tanah agar lahan siap untuk ditanami,” ujarnya.
Efriadi juga membantah adanya anggapan bahwa aktivitas yang dilakukan di lokasi merupakan kegiatan pertambangan.
Ia menyatakan bahwa pekerjaan di lokasi dilakukan secara manual dan menggunakan alat berat untuk membersihkan serta meratakan permukaan tanah sesuai dengan rencana pemanfaatan lahan sebagai perkebunan.
“Saat ini kegiatan yang dilakukan masih sebatas pembersihan lahan dan perataan kontur tanah. Lahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan perkebunan kelapa sawit,” katanya.
Efriadi mengaku mempertanyakan adanya pihak yang menyatakan dirugikan atas aktivitas yang dilakukan di atas lahan yang diklaimnya sebagai milik pribadi.
“Tanah ini milik saya sendiri dan saya ingin berkebun di atas tanah milik saya. Apabila ada pihak yang menyatakan memiliki hak atas tanah ini, silakan membuktikannya melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Efriadi.
Pernyataan tersebut disampaikan Efriadi sebagai tanggapan atas laporan mengenai dugaan aktivitas galian C tanpa izin yang sebelumnya dilayangkan kepada Polda Sumatera Selatan dan dikaitkan dengan kegiatan di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan maupun hasil penanganan laporan tersebut.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Sandi Andika, pihak-pihak lain yang berkaitan dengan polemik kepemilikan lahan, serta instansi berwenang mengenai status aktivitas di lokasi tersebut.
(SBA — Info Kota Sekayu)

Post a Comment for "Pemilik Lahan Klaim Kantongi SHM dan Putusan Pengadilan, Efriadi: “Tanah Ini Milik Saya”"
Silakan tuliskan komentar Anda dengan sopan dan bertanggung jawab.
Komentar yang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, hoaks, spam, promosi, atau bahasa tidak pantas tidak akan ditampilkan.
Redaksi infokotasekayu.com berhak menyunting atau menghapus komentar demi menjaga kualitas diskusi dan mematuhi kode etik jurnalistik.
Terima kasih atas partisipasi Anda.