Cemburu Dengan Pacarnya, Pelaku Sebarkan Video Mesum Bersama Korban

Cemburu Dengan Pacarnya, Pelaku Sebarkan Video Mesum Bersama Korban


MUBA, IKS.COM - Setelah lebih kurang lima bulan akhirnya pelaku menyetubuhi anak dibawah umur setelah kabur dan menghilang dari desanya ditangkap oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba dibawah pimpinan Kanit PPA Iptu Susilo SH

Apresiasi masyarakat khususnya keluarga besar korban juga disampaikan kepada polres Muba khususnya unit PPA sat Reskrim yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut setelah sekian waktu menunggu akhirnya ada titik terang

Terungkapnya kejadian ini bermula hebohnya ada video asusila antara pelaku MR (18) dengan korban FM(16) seorang pelajar SMA di kecamatan jirak jaya hingga diketahui oleh orang tua dari MR yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Muba yang kemudian ditangani oleh unit PPA sat Reskrim polres Muba, disisi lain juga setelah mengetahui video asusila miliknya heboh MR langsung menghilang kabur dari desanya

Tepat hari Minggu (15/01/2023) pelarian MR berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap ditempat persembunyiannya di muara bungo Jambi yang kemudian dibawa ke polres Muba untuk menjalani proses hukum dari perbuatan asusila yang diduga telah dilakukannya

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui kasat Reskrim Akp. Dwi Rio Andrian membenarkan adanya ungkap kasus tersebut

" tersangka sudah ditangkap setelah menghilang lebih kurang lima bulan dan diproses oleh unit PPA," katanya

Ditempat terpisah Kanit PPA Iptu Susilo menjelaskan bahwa ungkap kasus ini merupakan tunggakan kasus dari tahun sebelumnya

" Alhamdulillah Minggu ini dipertengahan bulan Januari 2023 dapat kita ungkap, tersangka kita tangkap ditempat persembunyiannya di Muaro Bungo Jambi," jelasnya

Lanjutnya, " Antara korban dan pelaku saat kejadian ada hubungan pacaran yang kemudian melakukan hubungan asusila dan sempat divideokan oleh pelaku, seiring perjalan waktu pelaku curiga korban ada menjalin hubungan dengan laki-laki lain, dan karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban  sempat di share ke pihak lain yang karena heboh akhirnya diketahui oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut," kata Susilo

" Tersangka sendiri sekarang sudah dilakukan penahanan untuk penyidikan atas perkaranya dan pasal yang diterapkan adalah pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutupnya (Pj)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Cemburu Dengan Pacarnya, Pelaku Sebarkan Video Mesum Bersama Korban"