MUBA, IKS.COM - Sangat dilematis apa yang dirasakan oleh orang tua korban pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh seseorang yang ia hormati, yang diharapkan dapat membimbing anaknya menjadi orang yang berhasil dalam menggapai cita-cita dimasa depannya
Namun apa lacur, semuanya sirna setelah mengetahui anak kesayangnnya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri, tidak tahu harus berbuat apa selain mengadukan peristiwa tersebut ke pihak berwajib
CP (11) seorang pelajar di sala-satu satu Sekolah Dasar (SD) Negeri Sekayu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum gurunya sendiri yang berinisial DS (34) dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu
Sehingga korban yang kategori masih anak anak dan lugu tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari si pelaku untuk mencabuli korban
Dari pengakuan pelaku DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama pada perkiraan bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023) dan perbuatan tersebut dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan
Diketahui bahwa selama sekolah korban tinggal di rumah kerabatnya di Sekayu, sementara orang tua korban tinggal di dusun yang lumayan jauh dari Sekayu sehingga terungkapnya peristiwa ini pertama pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium pelaku dan lain waktu pelaku menemui korban di rumah
Sehingga membuatnya curiga dan di ceritakanlah peristiwa tersebut kepada kerabat korban yang kemudian menginterogasi korban dan hasilnya korban menceritakan apa yang dialaminya
Setelah mengetahui kejadian tersebut orang tua korban marah dan melaporkan peristiwa itu ke polres Muba pada hari Rabu(11/01/2023).
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kasi Humas Akp. Susianto SH yang didampingi oleh Kanit PPA Iptu Susilo SH membenarkan adanya kejadian tersebut
" kita sangat prihatin dengan maraknya kejadian pencabulan terhadap anak, orang tua jangan lengah atau lepas pengawasan terhadap anak utamanya kegiatan sehari-harinya, harus kita monitor sehingga tidak kecolongan dan tetap waspada," Ungkapnya
Lanjutnya " Untuk tersangka sendiri sudah kita lakukan penangkapan, sekarang sedang dalam proses penyidikan Unit PPA sat Reskrim polres Muba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"
" Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, dan jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya. (Pj)
Post a Comment for "Oknum Guru SD Tega Cabuli Siswinya Sendiri"