Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023 Di Desa Bukit Jaya

Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023 Di Desa Bukit Jaya

MUBA, IKS.COM - Dalam Rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Desa, ke-aktipan dan pengembangan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muba adakan kegiatan pelatihan Aparatur Desa, Bertempat di TPA Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kamis (23/02/2023)

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa ini di ikuti oleh pemerintah desa (Pemdes) dari Empat Desa, yaitu Desa Bukit Jaya kepala Desanya Juhari,A,MA,Pd, Edi Saryanto selaku kepala desa Cinta Damai, Erwin Aprianto Kepala Desa Bumi Kencana, Berlian Makmur yang kepala Desanya Sopiyan dan masing masing desa telah mengirimkan sebanyak 25 perwakilan.

Narasumber atau materi pelatihan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten muba, pelatihan tersebut di wakili 25 orang peserta dari unsur perangkat Desa,  BPD dan Lembaga Desa/LPM.

Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023

Pembukaan pelatihan di sampaikan oleh kepala Dinas PMD, H.Richard Chahyadi AP,M,Si, dan pembelajaran materi atau Sumber Dari Dinas PMD, Kecamatan, Inspektorat dan Kejaksaan

Dalam Sambutannya, Kepala Dinas PMD H.Richard Chahyadi, AP,M,Si menyampaikan Setudi materi ke peserta pelatihan, untuk Materi yang di sampaikan Tentang Pemerintah Desa berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa serta wewenang kepala desa dan juga mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku

Terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa

Pelatihan Kapasitas

Lanjut Richard "Adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG,"

"Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendayagunaan SDA," terang H.Richard Chahyadi

Sambungnya "Melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa,"

"Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana desa dan Dana Alokasi Desa," Jelasnya. (Warto)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa 2023 Di Desa Bukit Jaya"