Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Mertua, Dimenangkan Mertua

Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Mertua, Dimenangkan Mertua

MUBA, IKS.COM - Sidang Kasus Perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terkait Anak kandung/Menantu Gugat orang tua Sendiri. Hal tersebut mengenai permasalahan Tanah yang berawal pada bulan April Tahun 2022 lalu dari pasangan Suami istri Alimudin (70th) dan Kocik (istri) menjual tanah di lokasi sebelah arah Timur rumahnya Dusun 3 Desa Tanjung Kerang kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba dengan ukuran 9x25M, kepada Wiliansyah (Tergugat) pada Selasa (17/01/2022) lalu.

Hari ini, Selasa 28 Februari 2023 Sidang Dimenangkan oleh pihak Tergugat, Dibuktikan dengan adanya putusan nomor: "37/pdt.G/2022/PN Sky". Tanggal putusan, Selasa, 28 Februari 2023, dengan Amar Putusan sebagai berikut :  Mengadili Dalam Eksepsi, Mengabulkan eksepsi Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II; Dalam pokok perkara 1. Menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veerklaard); 2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.104.000,00 (Lima juta seratus empat ribu rupiah); 

Dengan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sekayu tersebut, Williansyah (Tergugat) bersama rekan-rekannya yang Turut Tergugat melakukan sujud sukur di kantor hukum Indafikri, S.H. dan Partners mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukumnya, Indafikri dan rekan-rekan.

Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Mertua,

"Alhamdulillah bersyukur kepada yang maha kuasa, terima kasih kepada tim pengacara pak Indafikri SH dan partnernya atas bantuan ini, kami bersyukur kepada allah swt bisa diberi kemenangan, Kami dibuat menderita selama ini oleh saudara Penggugat ini, Tuhan memang maha adil," Ungkapnya sambil menahan air matanya

Ditempat yang sama, Wati selaku anak kandung bungsu dari Kocik dan Alimudin, Terkait Putusan PN Sekayu, Wati mengatakan 

"Dikatakan Senang ya senang pak ya, tapi juga tidak ada senangnya karena lawan kita ini saudara sendiri, Saudara kandung, Anak sama ayah, Jadi sakitlah sebagai saya ini, walaupun menang masih tetap sakit, Semoga ini tidak terulang lagi, Cukup keluarga kami yang mengalami, yang lain jangan sampai, Semoga dia dapat hidayah, Mungkin nanti dia lihat, Tapi ada saya disini untuk orang tua saya, saya tidak tinggal diam," Tegasnya.

Sementara itu, Indafikri S.H didampingi Eldo Rado, S.H dan Septian Dwi Cahya, S.H Selaku kuasa hukum para Tergugat saat dibincangi awak media ini mengatakan, Pada hari ini Perjuangan panjang sejak Agustus tahun 2022 lalu kita sudah mulai melakukan pemeriksaan perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Sky tahun 2022 ini di pengadilan negeri sekayu,

Sidang Kasus Perdata

"Cukup melelahkan pasti, Dalam rentang waktu yang panjang tersebut kedua belah pihak sampai putusan hari ini dibacakan belum ada titik temu dalam upaya perdamaian, Sehingga pada hari ini oleh majelis hakim yang memeriksa perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Sky ini dibacakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," Ungkapnya

Lanjutnya " Kemudian menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara, Atas putusan tersebut saya Indafikri SH, dan pak Eldo Rado, S.H selaku kuasa hukum tergugat I dan pak Septian Dwi Cahya, S.H Selaku kuasa hukum Turut Tergugat II merasa berbahagia dan mengapresiasi atas putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim pada hari ini,"

Masih Indafikri "Tentu saja dalam putusan yang dinyatakan ini kami akan menunggu sikap dari penggugat apakah akan mengajukan upaya hukum, banding atau bagaimana, jadi kita tunggu 14 hari kedepan," 

"Ini perkara cukup unik ya, Bukan hanya perkara hukum tapi menyangkut masalah moralitas dan etika, Dimana kita sudah berupaya mendamaikan 2 keluarga ini, antara anak dan menantu dengan orang tua, jadi kami sudah berupaya untuk mendamaikan kedua pihak ini namun upaya itu sampai detik ini belum tercapai, Mudah mudahan perkara ini menjadi pelajaran kedepan jangan sampai ada lagi anak menggugat orang tua terkait harta benda ini," Tutupnya 

Ditempat yang sama juga, Eldo Rado, S.H selaku kuasa hukum Turut Tergugat I, Saat dibincangi awak media ini mengatakan,

"Hari ini kami bersama istri dari Tergugat I istri dari pak Alimudin, dan ada juga pak Wiliansyah, Yang jelas bahwasanya perkara ini walaupun masih ada cela-cela ataupun upaya hukum lainnya, pada hari ini dinyatakan itu kami sudah sangat berterima kasih kepada majelis hakim telah memutuskan perkara ini yang dari sejak awal kami sebagai tim pengacara meyakini bahwasanya pihak Tergugat ini adalah pemilik yang sah dari hak tanah yang digugat oleh menantu atau anak kandungnya sendiri," ungkapnya 

"Terima kasih juga kepada rekan-rekan media yang sudah mengawal perkara kami ini sejak awal sampai akhir putusan ini," Pungkasnya. (Pj)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Mertua, Dimenangkan Mertua"