MUBA, IKS.COM - Pelatihan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di wilayah Kecamatan Jirak Jaya, Kali ini Sudah empat Kecamatan Baru Terselesaikan, Kepala Dinas PMD (Kadis PMD) Muba H.Richard Chahyadi AP,M,Si, di Kecamatan Jirak Jaya memberikan materi Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa.
Kegiatan tersebut bertempatkan di Gedung Serbaguna Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Jum'at (10/03/2023).
Adapun kepala desa jirak bernama Iskandar, Kepala Desa Rejosari, Antoni, Desa Bangkit Jaya, Sidik, Desa Layan, Rohadi, dan masing-masing desa mengirim aparatur desanya sebanyak 25 peserta, yang ikut hadir diantaranya dari BPD, Lembaga Desa/ LPM.
Pelatihan kali ini, Richard dengan sigap penuh wibawa, Membina Aparatur Desa yang sedang mengikuti pelatihan dan menyampaikan materinya.
H.Richard Chahyadi AP,M,Si, menyampaikan dalam Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasartan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa
"Adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG," ungkapnya
Lanjutnya, "Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA,"
Lanjut Richard lagi, "Melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, diharapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa,"
"Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa," Pungkasnya
Terpantau oleh awak media ini, Seluruh Aparatur Desa yang hadir sangat semangat menerima materi yang di sampaikan oleh Kepala Dinas PMD Muba, Sampai saat ini beliau sudah menyelesaikan Kegiatan pelatihan aparatur sebanyak 4 kecamatan dan 57 Desa di kabupaten Musi Banyuasin. (Warto)
Post a Comment for "Kadis PMD Muba Selesaikan Pelatihan Aparatur Desa di 4 Kecamatan"