Pelatihan Aparatur Desa di Langkap, Materi Ini yang disampaikan Beni Yansenen

Pelatihan Aparatur Desa di Langkap, Ini Materi Ini yang disampaikan Beni Yansenen

MUBA, IKS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Muba, H. Richard Chahyadi AP. M.Si diwakili Beni Yansenen SE, M,Si sebagai Narasumber Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Ruang Gedung Sekolah SDN 1 Langkap, Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel. Sabtu (04/03/2023)

Kegiatan tersebut diikuti oleh 4 desa, yaitu Desa Tanjung Kerang, kepala Desanya H.Supriadi, SH. Desa Gajah Muda kepala Desanya Panterius Aprivovie, SH. Kades Gajah Mati kepala Desanya Subandi Arif dan Desa Langkap Kepala Desanya Jiko Mitrojoyo Selaku tuan rumah dan masing-masing desa mengirimkan sebanyak 25 Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.

Sedangkan untuk Narasumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat, dan pihak Kecamatan.

Pelatihan Aparatur Desa di Langkap

Beni Yansenen SE M,Si, dalam penyampaiannya mengatakan Studi materi ke peserta pelatihan, Tentang Pemerintah Desa, berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa, dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa.

"Adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG," Ungkapnya

Lanjutnya, Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA.

Pelatihan Aparatur Desa di Langkap, Ini Materi Ini yang disampaikan

"Melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa, di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD), karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021,  bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa," Ujarnya

"Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa," jelas Beni.

Pada pembelajaran materi yang dibawakan Oleh Beni,  banyak masukan dan usulan dari Desa yang disampaikan oleh perwakilan Desa dan juga langsung ditanggapi oleh Kadis PMD di Wakili Beni.

Sementara itu, Camat Babat Supat Rio ADITYA S.IP.M.Si di wakili Alexsander, Kebijakan Pemerintah Tentang Kecamatan Dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa  Tugas Dan fungsi Kecamatan dalam Penyelengaraan Pemerintah Desa, juga memberikan pembelajaran pembinaan tentang tatacara kelola desa yang baik dan ringkas menjadikan Desa Desa kecamatan Babat Supat agar lebih Maju dan berpotensi.

Kegiatan Pelatihan Aparatur desa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala apapun. (Warto)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pelatihan Aparatur Desa di Langkap, Materi Ini yang disampaikan Beni Yansenen"