Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa Pertama di Desa Letang, Ini Kata Kadis PMD

Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa Pertama di Desa Letang, Ini Kata Kadis PMD

MUBA, IKS.COM - pembukaan pertama Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa bertempat di Desa Letang, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin resmi dibuka oleh H Richard Cahyadi AP M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) Muba. Kamis (02/03/2023)

Dalam Sambutannya, Richard Chahyadi menyampaikan selamat siang dan selamat menjalankan pelatihan, sebelum kita memberikan materi untuk Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa kali ini resmi di buka.

Pelatihan Kapasitas Aparatur Desa diadakan dan di ikuti oleh 4 desa, yaitu Desa Letang Sebagai Tuan Rumahnya dan kepala Desanya Ufrady.S.Pai, Desa Babat Banyuasin kepala Desanya Mulyadi AB. Desa Babat Rambah Jaya Kepala Desanya Dedi Aswari dan Desa Suka Maju, Alimin Hakim S,IP. serta masing-masing Desa Mengirim 25 Peserta Kader desanya yang terdiri dari Perangkat desa, BPD, dan Lembaga Desa/LPM.

Pelatihan Peningkatan

Adapun Sebagai Narasumber Pemberi Materi Dalam pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dari Dinas PMD, Kejaksaan, Inspektorat dan Kecamatan.

"Studi materi ke peserta pelatihan Tentang Pemerintah Desa berdasarkan UU no 6 tahun 2014 tentang pemerintah desa dan tentang tugas tugas pokok kepala Desa dan wewenang kepala desa, serta mentaati peraturan perundang undangan yang berlaku, dan yang terutama Dasar Hukum UU No6/2014 Tentang Desa, Permendesa PDTT No 23/2017 Tentang  Pengembangan dan penetapan TTG dalam pengelolaan SDA Desa," Ungkap Richard

Lanjut Richard, Adapun isi pasal 26 (2) wewenang Kepala Desa dan manfaatkan teknologi tepat guna, 4 huruf (d) tentang prioritas program kegiatan di dalam pembangunan dan manfaat TTG untuk pengajuan ekonomi, pasal 81(3) pelaksanaan pembangunan desa di lakukan dengan manfaat kearifan lokal dan sumber daya alam desa, pasal 83 ayat 3 huruf (c) tentang pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi, perdesaan dan pengembangan TTG.

Ini Kata Kadis PMD

"Sedangkan pasal 112 ayat 3 huruf (a) memberdayakan masyarakat desa dengan menerapkan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, TTG untuk memajukan ekonomi dan pertanian masyarakat desa, Pasal 24 Lembaga/pos pelayanan TTG bertujuan untuk percepatan/akselerasi proses alih teknologi kepada masyarakat desa, sehingga harus di bentuk setiap desa dan/atau kecamatan untuk optimalisasi dan pendaya gunaan SDA," Jelas Richard

Sambungnya, Melalui bimtek peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan Desa di harapkan setelah bimtek pemerintah Desa dan BPD, mampu menetapkan Peraturan Desa tentang bagaimana desa dapat mempunyai Pendapatan Asli Desa (PAD).

"Karena desa sekarang telah diberi kewenangan, dan kewenangan itu harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal bersekala Desa, sebagaimana ketentuan Pasal 5 Perbup 10/2021, bahwa Pemdes dan BPD diminta untuk menetapkan peraturan desa tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan hak asal Usul dan Kewenangan Desa Lokal berskala Desa," Ujarnya

"Tentunya Pendapatan Asli Desa (PAD) dapat menjadi sumber Pendapatan lainnya yang masuk dalam APBDes selain Dana Desa dan Dana Alokasi Desa," Pungkas Richard Chahyadi. (Warto)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Pelatihan Peningkatan Aparatur Desa Pertama di Desa Letang, Ini Kata Kadis PMD"