Beredarnya Berita yang berjudul : "Diduga Ikuti Roadshow Balon Bupati Muba, Status RC Patut Dipertanyakan", Menuai Perbincangan Publik

Beredarnya Berita Yang Berjudul : "Diduga Ikuti Roadshow Balon Bupati Muba, Status RC Patut Dipertanyakan", Menuai Perbincangan Publik. ( Foto : Pijai ) 
MUBA, IKS.COM - Beredarnya Berita yang berjudul : "Diduga Ikuti Roadshow Balon Bupati Muba, Status RC Patut Dipertanyakan, Masa Kampanye Belum Dimulai ?". Menuai perbincangan publik dan menjadi sorotan, Seperti salah satu pengguna Akun Facebook yang bernama Wendy Santos. Minggu (18/06/2023).

Melalui status akun facebooknya, Wendy Santos menuliskan, "Selamat siang warga muba. Saya diminta menanggapi berita yang beredar tentang Status RC patut di pertanyakan dan sebagainya. Menurut saya berita ini ngaco dan tidak memenuhi unsur pelanggaran," Tulisnya.

Lanjutnya, "Seorang pejabat menghadiri acara Pondok Pesantren tidak ada larangan dan tidak ada aturan apapun yang melarang. Bila kemudian dikait-kaitkan dengan dukungan ke salah satu balon juga tidak ada aturannya bagi pejabat yang hanya mendukung bukan ikut berpolitik. Yang dilarang itu ikut kampanye, berpolitik praktis, dan ikut dalam partai politik. Yang saya baca dalam berita ini Ada Balon maksudnya apa Balonku ada lima atau Bakal Calon Setahu saya KPU sampai detik ini belum mengumumkan Balon bro,"

Lanjutnya lagi, "Kemudian dijelaskan dalam berita tersebut mengenai peraturan disiplin pegawai mengacu kepada PP No.53 Tahun 2010, hal ini bertambah ngaco. PP No.53 Tahun 2010 sudah kadaluarsa karena sudah di ganti dengan PP No.94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai. Mengenai peraturan undang-undang lain yang di sebutkan dalam berita tersebut tidak perlu saya bahas karena yang menjadi dasar hukum disiplin pegawai sudah ngaco, maka dukungan dasar hukum lainnya pun tidak perlu di bahas. Hal ini tentunya di Tong Sampah tempatnya bila masuk ranah hukum,"

"Menurut saya berita ini termasuk hoax dan dapat di kategorikan fitnah dan menjatuhkan nama baik pejabat tersebut, hal ini bisa dijadikan sebagai alat bukti penyebaran kebencian dan berita bohong. Berita ini bisa di pidana bila pihak bersangkutan menghendakinya. Demikian tanggapan saya mengenai BERITA NGACO, Bila pihak yang di rugikan dalam hal ini saudara RC bisa mempidanakannya. Walau di dalam berita tersebut ada kalimat diduga akan tetapi isi dari berita tersebut bukan dugaan lagi, namun sudah ada unsur tuduhan secara sepihak dan menjatuhkan nama baik seseorang yang menurut saya tidak elok karena ada unsur kebencian dari bahasanya bro. Sekian dan terima kasih. Salam Kelakar Betok Wendy Santos," Pungkas Wendy Santos melalui status akun facebooknya. (Pj)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Beredarnya Berita yang berjudul : "Diduga Ikuti Roadshow Balon Bupati Muba, Status RC Patut Dipertanyakan", Menuai Perbincangan Publik"