![]() |
Lapas Kelas IIB Sekayu Melaksanakan Sosialisasi Terkait Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Berupa Integrasi Dan Pembinaan. ( Foto : 1st ) |
Sosialisasi dilakukan oleh Plt. Kasi Binadik dan Giatja Medy Oktari, Ka. KPLP Fitri Yady. Keduanya menjelaskan secara detail terkait pelayanan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
![]() |
Pelaksanaan Sosialisasi Dilakukan Langsung Di Blok Hunian Warga Binaan. ( Foto : 2st ) |
Medy Oktari menjelaskan, hak integrasi didapatkan sesuai dengan mekanisme yang ada di UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, tidak ada hak-hak integrasi yang dapat dimanipulasi, karena hak akan diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku, baik secara substantif maupun administratif.
![]() |
Dalam Sosialisasi Tersebut Juga Disampaikan Tentang Pembinaan Yang Ada Di Lapas Kelas IIB Sekayu. ( Foto : 3st ) |
Kemudian, dalam sosialisasi tersebut juga disampaikan tentang pembinaan yang ada di Lapas Sekayu. Berbagai pembinaan kepribadian dan kemandirian yang telah berlangsung, dapat digunakan untuk menambah kemampuan dan pengetahuan para warga binaan. (Pj)
Post a Comment for "Lapas Sekayu Gelar Sosialisasi Pelayanan PB, CB, dan CMB kepada Warga Binaan"