![]() |
Diduga Perbuatan Asusila, Orang Tua Korban Berharap Pelaku diberi Hukuman Seberat-beratnya. ( Foto : Ilustrasi ) |
Berawal dari laporan orang tua korban di Polsek Bayung Lencir, Serta laporan telah diterima oleh Polsek Bayung lencir, setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Polsek Bayung lincir, akan tetapi berhubung korban masih termasuk anak-anak maka permasalahan tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Musi Banyuasin.
Setelah melalui proses di unit Reskrim polres Muba terhadap pelaku asusila yang berjumlah 2 orang, Satu anak-anak dibawah Umur dan satunya orang Dewasa. Setelah dilakukan penahanan pelaku beberapa bulan yang lalu maka dilakukan Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Sekayu.
Sementara itu, Orang Tua korban atas nama Junaidi sehabis sidang perdana saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, "Saya mengharap sama hakim agar mereka pelaku diberi hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya," Harapnya.
"Sampai saat ini anak saya korban masih trauma atas kejadian tersebut, dan anak saya sering linglung merenung dan kadang susah untuk diajak berbicara, dan tadi kami orang tua korban terkait kejadian anak kami, kami sudah dipanggil oleh Pengadilan Negri Sekayu untuk menjalani sidang pertama dan kami hadir untuk dipintai keterangan terkait kronologis kejadian perkara ini," Pungkasnya. (Pj)
Post a Comment for "Diduga Perbuatan Asusila, Orang Tua Korban Berharap Pelaku diberi Hukuman Seberat-beratnya"