Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa kasus Kepemilikan Narkotika

Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa Kasus Kepemilikan Narkotika. ( Foto : Adi Putra )
ASAHAN, IKS.COM - Sidang Pembacaan  Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Kasus kepemilikan Narkotika yaitu Rudi Hartono, Heri Syahputra, Dede Yunanda dan Ricky Rinaldi, Selasa (03/09/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran jalan Ahmad Yani Kisaran.

Dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran, Erika Sari Emsah Ginting, SH, MH didampingi anggotanya Yohana Timora Pangaribuan, SH, M Hum dan Antoni Trivolta, SH dengan disaksikan Panitera, Terdakwa( via tele confrence) , Penuntut Umum (via tele confrence) dan Kuasa Hukum Terdakwa Thomy Faisal Pane SH MH dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim. 

Dengan memahami pembuktian dan fakta persidangan, Majelis Hakim membacakan Putusannya yaitu memutuskan menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa Rudi Hartono 11 Tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar Rupiah, kepada Terdakwa Heri Syahputra 9 tahun dan denda Rp 1 Milyar Rupiah, kepada Dede Yunanda 6 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar Rupiah dan Ricky Rinaldi dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar Rupiah. 

"Apabila Kuasa Hukum Terdakwa tidak setuju dengan hasil putusan ini, kami persilahkan untuk mengajukan banding," Kata Ketua Majelis hakim. 

Setelah persidangan, Thomy Faisal Pane selaku Kuasa hukum Terdakwa mengatakan akan mengajukan banding, Adapun alasan nya bahwa ada keterangan Saksi yang diajukan pihaknya tidak dipertimbangkan oleh Majelis hakim.

"Saya akan mengajukan banding untuk putusan Majelis Hakim, karena ada beberapa pembelaan dan pengajuan saksi saksi yang tidak dipertimbangkan Majelis Hakim, besok saya secepatnya akan membuat memori banding," Ucapnya. (Adi Putra)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Putusan Majelis Hakim Atas Terdakwa kasus Kepemilikan Narkotika"