Sidang Putusan Kasus Perambahan Lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales di PN Sekayu

Sidang Putusan Kasus Perambahan Lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu. ( Foto : Pijai ) 
MUBA, IKS.COM - Setelah melaksanakan sidang yang ke 11 Perkara 280/Pid.B/LH/2023/PN Sky di Pengadilan Negeri Sekayu pada rabu 27 September 2023 kemarin, Kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales, Pada Rabu 11 Oktober 2023 dilaksanakan sidang putusan di Pengadilan Negeri Sekayu. 

Sidang Pembacaan Putusan Majelis Hakim atas terdakwa Kasus perambahan lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales, Adapun Permasalahan terkait dengan menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan membawa alat berat berupa bulldozer yang mana kawasan hutan tersebut izin konsensi nya dimiliki oleh PT. Sbb.

Dengan memahami pembuktian dan fakta persidangan, Majelis Hakim membacakan Putusannya yaitu memutuskan, Menyatakan terdakwa Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja turut serta menduduki kawasan hutan secara tidak sah, 2. Menjatuhkan pidana dengan pihak terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan serta pidana juga sebesar 3 milyar rupiah dengan ketentuan apabila tuntutan tersebut tidak dibayar maka dengan kurungan selama 3 bulan, Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruh tidak lebih dari dijatuhkan, Menetapkan barang bukti berupa satu unit alat berat bulldozer warna kuning, Satu lembar kwitansi pembayaran bulldozer senilai seratus sembilan puluh juta rupiah dirampas untuk negara.

Ditempat terpisah, Menanggapi putusan majelis hakim, Dian Ayu Indra Wardani SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengatakan, Bahwa majelis hakim diduga telah mencederai rasa keadilan dimana adanya disparitas putusan oleh majelis hakim pengadilan negeri Sekayu.

"yang mana perkara no.177/Pid.B/LH/2023/Pn Sky yang mana di putus dengan putusan 3 bulan 15 hari dan denda 1 milyar rupiah sedangkan klien saya masyarakat biasa di putus dengan putusan 1 tahun 8 bulan dan denda 3 milyar rupiah. Bagi saya majelis hakim tidak objektif dalam memberikan putusan, kami sebagai kuasa hukum dari klien kami Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales akan melakukan upaya hukum banding," Katanya.

"Selaku kuasa hukum Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales saya mengaku kecewa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu terhadap klien saya ini yang di vonis dengan putusan 1 tahun 8 bulan dan denda 3 milyar rupiah," Pungkasnya. (Pj)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Sidang Putusan Kasus Perambahan Lahan Dedi Mulyadi bin Nursadi Als Jales di PN Sekayu"