Terdakwa Kasus Perambahan Lahan, Advokat Dian Optimis Klien Nya Bebas

Terdakwa Kasus Perambahan Lahan, Advokat Dian Optimis Klien Nya Bebas. ( Foto : 1st )
MUBA, IKS.COM - Terkait perambahan lahan di Desa Pagar Desa Kecamatan Bayung Lencir, Penasehat hukum optimis minta majelis hakim agar objektif memutus bebas terhadap klien nya, karena menurutnya dapat dilihat dari awal perkara ini tidak cukup bukti. Kemudian berdasarkan keterangan saksi di persidangan tidak sesuai satu sama lain. 

"Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan terdakwa tidak terbukti, Sehingga dengan demikian unsur dalam pasal 78 ayat 2 jo pasal 50 ayat 3 huruf a UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan sama sekali tidak terbukti dan terungkap di persidangan Mengerjakan, Menggunakan, dan Menduduki Hutan secara tidak Sah," Ungkap dian penuh semangat ketika dibincangi tim media di ruang kerjanya pada Senin 02 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Advokat muda berparas cantik dan modis ini pertegas kembali point penting dalam pembelaan nya.

"Sejak awal kami tidak sependapat dengan penuntut umum, karena menurut hemat saya diduga dalam menangani perkara ini JPU terkesan tebang pilih. Logika saja tidak masuk akal Jika klien kami dituntut lebih tinggi dari terdakwa AS yang di dakwa pasal sama persis Jika hanya didasari bahwa klien kami tidak kooperatif di persidangan," Tegasnya.

Masih kata Dian, "Bahwa alasan kami tidak sependapat atas tuntutan JPU mengenai Fakta Hukum tentang jual beli lahan itu berdasarkan dari keterangan saksi yang dibacakan. Jika kita mengacu ke pasal 185 ayat 1 Kuhap menyatakan Keterangan saksi sebagai alat bukti apa yang saksi nyatakan di persidangan. Artinya "Keterangan saksi dapat dijadikan alat bukti yang sah Bukan apa yang saksi nyatakan dalam BAP penyidikan,"

Kemudian, Dian berharap sebagai penasehat hukum terdakwa Dedi Mulyadi alias Jales, "Kami sangat Meyakini Keyakinan Majelis Hakim dalam menangani perkara ini agar benar-benar mencerminkan keadilan Karena didasarkan pada bukti yang telah diuji kebenaran nya secara fair dan objektif di persidangan," Tutupnya. (Pj)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Terdakwa Kasus Perambahan Lahan, Advokat Dian Optimis Klien Nya Bebas"