Diduga Lakukan Pungli Program Bantu Umak, Oknum Pendamping Desa Ngulak 3 : Ah Gampang dipanggil Jaksa

Diduga Lakukan Pungli Program Bantu Umak, Oknum Pendamping Desa Ngulak 3 : Ah Gampang dipanggil Jaksa. ( Foto : 1st )
MUBA, IKS.COM - Pencairan dana Program pengentasan kemiskinan ekstrim di kabupaten musi banyuasin dengan nama Bantuan Tunai untuk Masyarakat Miskin (Bantu Umak) di kecamatan Sanga desa. terindikasi kuat diwarnai pungutan liar (Pungli) diduga dilakukan oleh Oknum Pendamping Desa Ngulak 3 yang berinisial FT, Seperti berita yang terbit di beberapa media online sebelumnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, santernya terjadi dugaan pungutan liar (Pungli) di desa ngulak 3, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin.

Menurut penuturan dari (L) salah satu rekan dari Oknum Pendamping Desa yang Inisial (FT) menuturkan, Dugaan pungli ini wajar terjadi dan telah berlangsung cukup lama, Karena Oknum Pendamping Desa itu merasa seakan kebal hukum dan tidak takut dipanggil oleh Dinas terkait atau oleh pihak yang berwajib.

"Ah gampang dipanggil jaksa, Pihak dinas aja tidak ada yang memanggil saya, kecil urusannya. Apalagi urusan dengan wartawan di daerah ini, kecil nian. dipanggil juga paling-paling hanya ditanya-tanya saja. Kenapa aku mau takut, toh juga nanti kades juga nanti ikut mendampingi," Ungkapnya menirukan kata-kata dari oknum pendamping desa itu menggunakan bahasa daerah.

Lebih lanjut, dirinya juga menuturkan, "Modus Oknum Pendamping Desa Ngulak 3 tersebut meminta para KPM agar bantuan itu berbagi dua, atau saat dana ditarik oleh penerima bantuan. Oknum itu menunggu di depan Bank dan segera meminta uang Pungutan liar (red- uang kutipan) dari sering juga digiring sampai ke rumah warga yang menerima bantuan itu," Jelasnya.

"Selain dari itu ada juga warga yang menerima bantuan program Bantuan sering diarahkan terlebih dahulu di rumah oknum pendamping sebelum penarikan bantuan berlangsung," kata (L) salah satu rekan dari Oknum Pendamping Desa ngulak 3 tersebut.

"Para penerima bantuan disuruh berkumpul dulu dan dibilang belum masuk dananya oleh oknum Pendamping Desa berinisial (FT)," tambahnya saat dibincangi wartawan, minggu (05/11/2023).

Ditempat terpisah, Senada diungkapkan salah-satu tokoh masyarakat yang tak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan bahwa, Oknum Pendamping Desa tersebut tidak sedikit pun merasa takut dengan persoalan yang tengah terjadi. Oknum pendamping desa yang diberitakan terkait dugaan pungli, Merasa urusan selesai karena uang kutipan itu telah dikembalikan dan hal ini telah ditangani kades desanya.

"Kalau dengan masyarakat yang ada, dia (red-oknum Pendamping Desa) bilang tidak takut dipanggil oleh siapapun, Apalagi hanya dibuatkan viral dengan berita dan akan dipanggil pihak yang berwajib," Jelasnya.

Tokoh masyakarat ini meminta kepada pihak terkait agar segera menindak lanjuti hal ini dan bila terbukti berikanlah sanksi demi kembalikan kepercayaan kepada masyarakat.

"Kami mohon kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum (APH) agar supaya melakukan proses hukum kepada oknum pendamping desa atau PSM ini khususnya di kecamatan Sanga desa yang diduga melanggar hukum, agar ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Agar kami masyarakat ini percaya, bahwa bila ada yang salah dan melanggar itu akan diberikan sanksi atau hukuman, Agar hal seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya. (tim)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Lakukan Pungli Program Bantu Umak, Oknum Pendamping Desa Ngulak 3 : Ah Gampang dipanggil Jaksa"