ASAHAN, IKS.COM - Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung SH.SIK.MH beserta jajaran melaksanakan Press Release di halaman Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Asahan Terkait Jaringan Narkoba Jenis Sabu yang di bawa dari Malaysia Menuju Madura Tertangkap di Wilayah Polres Asahan Polda Sumatera Utara Pada Kamis 19 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB. Penangkapan terjadi di Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.Polisi Resor (Polres) Asahan Berhasil Menangkap 3 Orang Tersangka Pembawa Diduga Narkotika dari Malaysia Menuju Madura. ( Foto : Adi Putra )
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung SH.SIK.MH mengatakan, Ada tiga orang tersangka Pembawa sabu dari Malaysia Menuju Madura yang tertangkap Personel Polres Asahan.
"Tersangka yang pertama berinisial MT 30 tahun, Warga Desa Tagungguh, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu dari Malaysia Menuju Indonesia, yang kedua SWR 40 tahun, warga dusun Ram Aram, Kelurahan Masaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang Provinsi Jawa Timur yang juga berperan sebagai mencari orang yang akan menjemput sabu dari malaysia dan yang ketiga SRJ 46 tahun, warga dusun Dung Gadung, Kelurahan Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur yang berperan sebagai menyuruh SWR untuk mencari orang yang akan berangkat ke Malaysia untuk membawa Sabu," Terangnya.
Lanjutnya, "Adapun barang bukti berupa dua bungkus plastik teh hijau merk Guwanyinwang yang berisi Butiran Kristal jenis Sabu (Methamfetamen) seberat lebih kurang 2000 gram, Dua bungkus plastik teh hijau merk Qing Shan berisi Butiran Kristal yang berisi jenis narkotika Sabu (Methamfetamin) seberat lebih kurang 2000 gram, 3 unit hp Android, satu buah tas jinjing merk Polo Wilken, satu buah Paspor atas nama SRJ dan Dua buku tabungan BCA,"
Lanjutnya lagi, "SWR dan SRJ menerangkan dan mengaku perbuatan keterlibatan dalam tindak pidana Narkotika Sabu yang dilakukan oleh MT. Adapun Pasal yang akan diberikan kepada tersangka terhadap MT, SWR, SRJ, ditetapkan pasal 114 ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) YO Pasal 132 Ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati,"
"Motif nya adalah, bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka MT, SWR dan SRJ, Kegiatan dalam peredaran Narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan Penghasilan, Karena kebutuhan Ekonomi," Katanya.
"Kesimpulan nya, Bahwa dari ungkap kasus penggagalan peredaran Narkotika Jenis Sabu yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Asahan dengan Total Narkotika Sabu yang diamankan sebanyak lebih kurang 4 kilo gram dan dapat menyelamatkan lebih kurang 16 ribu jiwa manusia," Pungkasnya. (Adi Putra)
Post a Comment for "Polres Asahan Berhasil Menangkap 3 Orang Tersangka Pembawa Diduga Narkotika dari Malaysia Menuju Madura"