MUBA, IKS.COM - Dalam rangka meningkatkan peran masyarakat dalam berpolitik di daerah maupun secara nasional, terutama bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Musi Banyuasin Menghimbau kepada seluruh Ormas di Muba untuk menjaga kondusifitas di seluruh wilayah masing-masing mengingat saat ini sedang tahun politik apalagi tahun 2024 mendatang akan ada 2 pemilu, Rabu (20/12/2023).Jelang Tahun Politik 2024, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Musi Banyuasin Beri Himbauan Kepada Ormas. ( Foto : Megat Alang )
Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin agar organisasi kemasyarakatan ke depannya lebih banyak lagi berperan sebagai mitra dalam menjaga stabilitas politik di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.
“Sebagai tindak lanjut dari PerPU nomor 2 tahun 2017, Tentang Perubahan undang-undang no 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)," himbau Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Muba, Jonni Martohonan,AP.MM diwakili Kabid kesbak Firdaus Paku Alam,SH.M.si, Rabu (20/12/2023) saat dibincangi wartawan dikantornya.
"Menindak lanjuti hal tersebut, Badan Kesbangpol Kabupaten Musi Banyuasin, Melalui Pesan Media ini kami mengajak kepada seluruh Ormas yang ada untuk mengingat kembali point B dalam PerPu tersebut yaitu, Bahwa atas dasar Pelanggaran terhadap asas dan tujuan organisasi kemasyarakatan yang didasarkan Pancasila dan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan perbuatan yang sangat tercela dalam pandangan moralitas bangsa Indonesia terlepas dari latar belakang etnis, Agama dan kebangsaan," Ungkapnya.
“Kemarin diawal bulan kampanye Parpol kita sudah sampaikan melalui panggung hiburan daerah kita datangkan artis ibu kota dikala itu, Nah melalui pesan media ini kami kembali mengingatkan," Tegasnya.
Lanjut Dia, "Anggota ormas itu kan merupakan orang-orang yang memiliki semangat penerapan undang-undang yang tinggi, Sebagai contoh di masyarakat, Jangan sampai ada yang melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum hanya karena memegang kendali politik di daerah nya masing-masing. Kan lucu kalau ada anggota Ormas yang melanggar, apalagi sampai berurusan dengan pihak berwajib,"
Firdaus Paku Alam juga mengatakan, "Pembentukan ormas maupun yang telah ada harus melapor ke Badan Kesbangpol untuk mengisi data dan tercatat di Kesbangpol. Untuk melapor dapat langsung mendatangi kantor Kesbangpol dan akan dibantu dalam pengisian data,"
Lanjutnya, "Ormas berbadan hukum itu dari SK Kemenkumham. Sedangkan ormas yang tidak berbadan hukum SKT dari Kemendagri. Intinya ormas datang dulu dan tak perlu kebingungan, Jangan sampai ormas hanya mau melapor ketika sudah ada pendataan terkait bantuan,"
Firdaus menambahkan, Untuk pengawasan terhadap ormas sudah dibentuk tim terpadu pengawas ormas yang terdiri dari Kesbangpol, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, dan Sat pol PP untuk mendata, mengawasi dan membina.
"Tentu pengawasan terhadap ormas ini penting karena kita tidak mau terjadi aktivitas radikalis ataupun aktivitas yang meresahkan masyarakat disebabkan oleh ormas maupun LSM," ucapnya.
“Harapannya bahwa ormas ke depan harus lapor keberadaannya di Kabupaten musi banyuasin, Mohon kesadaran masing-masing dari setiap ormas, Kedepannya kami yang tergabung di tim terpadu akan melakukan pembinaan secara langsung dengan mengundang ataupun langsung turun ke lapangan," Pungkasnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "Jelang Tahun Politik 2024, Kesbangpol Muba Beri Himbauan Kepada Ormas"