Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Judi Slot

Polisi Resor (Polres) Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Judi Slot. ( Foto : Adi Putra )
Tanjungbalai, IKS.COM - Polres Tanjungbalai Akbp Ahmad Yusuf Afandi SIK MM didampingi Kasat Reskrim Akp Teuku Rivandi menggelar Konferensi Pers atas berhasilnya mengungkap kasus judi Online (Slot), Selasa (05/12/2023).

Kapolres mengatakan, Lima orang tersangka ini berinisial An. IP Alias P laki-laki (46) warga Jalan Sei Ciwulan Lingkungan III Kelurahan Pasar Baru, PM Alias I laki-laki (44) warga Jalan D.I. Panjaitan Lingkungan II Kelurahan Sejahtera, DH Alias D laki-laki (33) warga Jalan Ongah Rait Lingkungan II Kelurahan Sejahtera, AN Alias D laki-laki (27) warga Jalan Sehat Lingkungan III Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara dan SC Alias I laki-lak (45) warga Jalan Walafiat Lingkungan II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai.

Konferensi Pers bertempat didepan Ruangan Sat Reskrim, Selasa (05/12/2023) sekira pukul 10.30 wib dipimpin Kapolres Tanjung Balai Akbp Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM dihadiri Kasat Reskrim Akp Teuku Rivanda Ikhsan S.T.K., S.I.K., M.A, Kasi Humas AKP A.D. Panjaitan, KBO Sat Reskrim Iptu Demonstar, S.H., M.H, Personil Sat Reskrim dan Insan Pers sekira 20 orang.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat satu tempat yang sering dijadikan tempat bermain judi online jenis SLOT yang berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai," Katanya.

Lanjut Kapolres, "Pada hari Jum’at Tanggal 1 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wib Tim Satreskrim Polres Tanjung Balai menindak lanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi terdapat beberapa pengunjung yang sedang bermain judi online jenis SLOT. Kemudian dipimpin Kasat Reskrim Akp TEUKU RIVANDA IKHSAN S.T.K.,S.I.K., M.A melakukan penindakan di lokasi tersebut dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku permainan judi online jenis SLOT dan satu orang penyedia tempat,"

"Kemudian personil membawa barang bukti berupa 4 Akun beserta Password permainan Judi Online empat unit Monitor, empat unit CPU, empat unit Keyboard, empat unit Mouse, satu) Untai Kabel Power CPU, satu Untai Kabel VGA, satu Modem Wifi Merk ZTE Warna Putih, satu Unit Router Mikrotik warna putih, Uang tunai sebesar Rp. 646.000,00, satu Unit Hp Merk REALME warna Hitam dan satu Unit Hp Merk Infinix warna Hitam dengan Saldo Dana : Rp. 1.169.123," katanya.

Lanjut Kapolres lagi, "Para pelaku beserta barang buktinya di amankan ke Mako Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut. Modus operandi Para pelaku bermain judi online di sebuah warung internet dan ada juga sebagai operator dan penyedia tempat untuk bermain judi online yang pada intinya para pelaku perjudian tersebut mengharapkan keuntungan, Perbuatan tersebut dilakukan sudah lebih kurang dua tahun lamanya, yakni sejak 2021," 

"Terhadap Tersangka dipersangkakan Pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 KUHPidana atau pasal 45 ayat (2) dari UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman hukuman penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun," Pungkas Kapolres. (Adi Putra)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Polres Tanjung Balai Gelar Konferensi Pers, Ungkap Kasus Judi Slot "