![]() |
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Copot Baliho Partai Politik (Parpol) di Jalan Protokol Sekayu. ( Foto : Megat Alang ) |
Penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kerapian Kota Sekayu.
"Spanduk dan baliho dicabut lantaran melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan tanpa izin yang dipasang di pohon maupun di pinggir jalan protokol, Namun kepada para Calon Legislatif (Caleg) atau Tim ses yang merasa balihonya terkena penindakan bisa mengambil nya kembali di kantor Satpol PP Muba," Ungkap Erdian Syahri SSos MSi Kasat Pol Pp Kabupaten Musi Banyuasin saat dikonfirmasi di kantornya, Jum'at (20/12/2023).
"Spanduk, APK dan balihonya tidak kami rusak agar bisa dipindahkan ke tempat yang sesuai aturan Perda dan KPU," Katanya.
Ditempat terpisah, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Beri Pirmansyah MPd menjelaskan tentang penindakan pelanggaran Pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Iya itu memang ranahnya pak Kasat Pol PP Erdian Syahri SSos MSi, Sebab itu jalan protokol, Dari awal masa kampanye kami sudah menyurati ke semua Partai Politik (Parpol), Kami juga minta ke rekan media atau masyarakat untuk mengabari kami jika ada pelanggaran terkait pemasangan APK, Baliho dan lain sebagainya terkait pemilu 2024," Pungkasnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "Satpol PP Muba Copot Baliho Parpol di Jalan Protokol"