Diduga Judi Tembak Ikan di Wilayah Serdang Bedagai, Warga Minta APH Untuk Menutup Kegiatan Tersebut

Diduga Judi Tembak Ikan di Wilayah Serdang Bedagai, Warga minta Aparat Penegak Hukum (APH) Untuk Menutup Kegiatan Tersebut. ( Foto : Adi Putra ) 
SERDANG BEDAGAI, IKS.COM - Diduga judi jenis tembak ikan yang berada di Dusun XVII Desa Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, semakin hari semakin membuat warga sekitarnya resah, Karena hilir mudik nya sepeda motor untuk masuk ke lokasi membuat warga merasa terganggu.

Hal tersebut dikatakan seorang warga di Dusun XVII Desa Bamban yang tak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, Kepada wartawan meminta agar kegiatan judi tembak ikan tersebut diberitakan dengan harapan bisa di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), Karena menurutnya sudah sangat membuat resah warga sekitar.

“Abang masuk dari jalan ini terus aja bang, nanti di ujung jalan sebelah kanan terlihat banyak kendaraan sepeda motor dan mobil sedang parkir,” Sebutnya.

Lanjutnya, "Kalau mau jelas lihatnya abang masuk saja bang, tapi hati-hati abang jangan sampai ketahuan abang jika abang wartawan bang, bisa bahaya nanti abang, semakin sore biasanya semakin ramai itu pengunjungnya bang, bahkan buka hingga malam hari," ungkapnya.

Warga setempat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya pihak Polda Sumatera Utara (Sumut) melalui Polres Serdang Bedagai kiranya bisa segera menutup diduga kegiatan Judi Tembak Ikan di desanya, yang informasinya dikelola atau pengusahanya oknum suku Tionghoa yang berinisial Aseng Kayu. 

Selain karena bertentangan dengan ajaran agama dan undang-undang negara, sudah cukup membuat warga sekitarnya resah.

Sementara, Saat tim wartawan mencoba melakukan Investigasi ke dalam lokasi diduga judi tembak ikan, Baru dapat mengambil satu dua potretan gambar untuk Dokumentasi, Tim wartawan sudah mendapat teguran dari pria yang mengaku petugas di lokasi diduga judi tembak ikan milik Aseng Kayu dengan mengatakan, "Abang dari mana ? Abang wartawan ?," Katanya oknum tersebut pada tim wartawan.

Spontan tim Wartawan demi keselamatan menjawab, "bukan, saya berniat ingin main," jawab tim serempak, sambil duduk dan melihat - lihat tanpa ada melakukan pengambilan Dokumentasi lagi, setelah 15 menit kemudian tim pun bergegas pergi meninggalkan lokasi tersebut.

Setelah tayang nya berita ini diharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Umumnya, dan terkhusus pihak Kepolisian dan Kejaksaan setempat, kiranya bisa mengambil tindakan yang tegas sesuai hukum dan Undang-undang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H Panjaitan saat hendak dikonfirmasi wartawan, Melalui via telepon nya tidak bisa dihubungi, kemungkinan sang Kasat sedang berada di luar jangkauan Telkomsel atau sedang menonaktifkan Handphone nya.

Mengingat secara hukum judi Tembak Ikan dikategorikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana diatur pada pasal 303 KUHP yang kemudian diperbarui secara khusus pada UU No.7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian. Ancaman hukumannya tidak main-main maksimal 10 tahun penjara. (Adi Putra)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Diduga Judi Tembak Ikan di Wilayah Serdang Bedagai, Warga Minta APH Untuk Menutup Kegiatan Tersebut"