![]() |
Diduga Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Kapolres : Terima Kasih Informasinya. ( Foto : Adi Putra ) |
Tim Wartawan yang bergabung di Organisasi Pers Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), yang terdiri dari pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sumatera Utara dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dari Kabupaten Asahan, Serdang Bedagai, dan Batu Bara dengan jumlah tim investigasi berjumlah 5 orang melakukan investigasi langsung ke lokasi titik lokasi judi tembak ikan yang diduga milik "Aseng Kayu," Jum'at (19/01/2024) sekira pukul : 17.30 Wib.
Termonitor salah satunya judi tembak ikan diduga milik "Aseng Kayu" yang berada di Dusun XVII Desa Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, yang menurut informasi warga semakin hari semakin membuat warga sekitarnya resah, karena hilir mudiknya sepeda motor untuk masuk ke lokasi membuat warga merasa terganggu.
Hal tersebut dikatakan Paino (bukan nama sebenarnya), kepada wartawan meminta supaya kegiatan judi tembak ikan supaya diberitakan supaya bisa di tutup oleh Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah sangat membuat resah warga sekitar.
“Abang masuk dari jalan ini terus aja bang, nanti ada bangunan seperti gudang letaknya sebelah kanan, orang abang masuk aja kedalam bang, pasti abang jumpai lokasi judi tembak ikan milik "Aseng Kayu" disitu ada dua meja bang, jam-jam segini biasanya sudah ramai pemainnya bang," sebut warga.
Dan benar saja, saat tim tiba di lokasi memang menyaksikan lokasi judi tembak ikan dengan posisi dua meja tembak ikan, terlihat beberapa sedang asyik bermain dan juga di lokasi dijumpai dua orang wanita yang masih muda, diduga kedua wanita muda tersebut sebagai pemandu atau kasir atau apalah istilahnya di judi tembak ikan.
Setelah melakukan investigasi ke titik lokasi dan mengambil dokumentasi, tim wartawan bergegas mencari informasi tentang dimana lagi usaha judi tembak ikan yang di miliki diduga "Aseng Kayu,".
Melalui informasi warga yang berinisial P (58) yang merupakan Tokoh Masyarakat anti judi dalam bentuk apapun mengatakan, "Aseng Kayu" membuka usaha judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai ada di tiga lokasi, ada di Perbaungan, di Kampung Pon dan Tebing Tinggi," ungkapnya.
"Jadi informasi itu masing-masing tempat ada dua meja judi tembak ikan, dan yang di Perbaungan kabarnya ada dua tempat, begitu juga yang di Tebingtinggi, kalau yang di sekitar Kampung Pon kabarnya cuma satu tempat tapi ada dua meja," katanya.
Selanjutnya, Tim wartawan mencoba menghubungi Kapolres Serdang Bedagai Akbp Oxy Yudha Pratesta melalui via WhatsApp ke nomor 0813-XXXX-2003, Minggu (21/01/2024) sekira pukul 12.01 Wib. Kapolres Membalas, "Terima Kasih Informasinya," Singkatnya.
Warga berharap, Semoga dengan terbitnya berita ini, sang Kapolres yang anti dengan judi dalam bentuk apapun, dan sangat peka serta tanggap terhadap laporan warga, dapat merealisasikan dan mengambil tindakan yang tegas dan terukur. (Adi Putra)
Post a Comment for "Diduga Judi Tembak Ikan di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai, Kapolres : Terima Kasih Informasinya"