Kabid Pembinaan dan pemberdayaan UKM, Zulkarnain : Segera Urus Perizinan Bagi Yang Belum Terdaftar

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah (UKM), Zulkarnain : Segera Urus Perizinan Bagi Yang Belum Terdaftar. ( Foto : 1st )
SEKAYU, IKS.COM - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah instansi pemerintah atau organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berfungsi sebagai pembantu dari Kepala daerah (Bupati) untuk mendukung program kerja yang berkaitan dengan Koperasi dan UKM. 
Selanjutnya tanpa adanya kinerja yang baik dari OPD ini tentunya berdampak pada terhambat nya perkembangan koperasi dan perkembangan UMKM di suatu daerah.

Awalnya OPD ini tergabung dengan dinas perdagangan dan perindustrian, Namun berkat inovasi-inovasi stakeholder yang inspiratif kini sudah terpisah dan memiliki kepala dinas masing-masing. hal ini dilakukan dengan tujuan agar pelayanan OPD ke masyarakat lebih maksimal dan efisien.

Untuk di kabupaten Musi Banyuasin sendiri sejak dipimpin Pj Bupati H Apriyadi Mahmud, Promosi-promosi terkait program unggulan Dinkop dan UKM ini kerap kali digencarkan mulai dari laman Facebook, Grup WhatsApp, Sampai ke laman website resmi lainnya.

Saat wartawan media ini mewawancarai di ruang kerjanya pada Senin (22/01/2024), Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, H Irwan Syazili,ST.Msi. melalui kepala bidang Pembinaan dan pemberdayaan UKM, Zulkarnain,SP mengungkapkan, Saat ini Masi banyak pelaku UMKM yang belum berlisensi dan hal ini sulit untuk mendapatkan bantuan-bantuan yang sudah disiapkan pemerintah baik melalui APBN, APBD, maupun Dana Pokir anggota DPRD setempat.

"Nah dari hal ini kami selaku OPD yang bergerak dalam bidang ini menyampaikan kepada masyarakat Musi Banyuasin agar segera urus perizinan UMKM nya bagi yang belum terdaftar," Ungkapnya.

Lanjutnya, "Nah dari hal tersebut kami selaku OPD yang membidangi ini, buat kemudahan masyarakat Musi Banyuasin sendiri untuk mengurus izin usahanya, Syaratnya juga lebih mudah cukup bawa KTP dan KK, SKU dari pemerintah setempat RT/RW atau pun Kepala Dusun (Kadus), Kemudian foto usaha (warung sembako, warung kelontong, warung kopi dan usaha-usaha lainya yang sesuai regulasi berlaku) lalu datang kekantor kami dan jika syaratnya sudah mencukupi kami buatkan Surat izin usaha perdagangan (SIUP). berdasarkan inilah kami bisa mendapatkan informasi untuk penyaluran bantuan pemerintah sebagai dorongan untuk kemajuan ekonomi Musi Banyuasin ini,"

"Bentuk bantuan itu ada 2 macam, Yang pertama bantuan penyuluhan yang berbasis ilmu dan juga ada bantuan yang berbentuk pemberdayaan UKM, Penyuluhan artinya kami akan dampingi pelaku UKM bagaimana teknik pemasaran dan juga trik-trik ampuh menarik pembeli datang kembali. Kemudian ada bantuan pemberdayaan yang menyangkut tunjangan usaha, Misal usaha toko kelontong atau warung sembako akan dibantu etalase atau pembuatan Banner promosi usaha. Warung kopi akan diberikan fasilitas tambahan alat-alat masak yang jelas sesuai anggaran yang ada, Tetapi ada hal yang harus diketahui masyarakat bagi yang pernah mendapatkan bantuan padat karya, misal yang pernah dapat gerobak atau pondok UKM disarankan untuk meneruskan yang ada saja sebab Masi banyak saudara-saudara kita yang lain perlu pemerintah bantu usahanya," Pungkasnya. (Megat Alang)
Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kabid Pembinaan dan pemberdayaan UKM, Zulkarnain : Segera Urus Perizinan Bagi Yang Belum Terdaftar"