![]() |
Pelaku Ilegal Refinery di Wilayah Babat Toman Berhasil Ditangkap Polisi. ( Foto : 1st ) |
Diketahui lokasi ilegal refinery (penyulingan minyak ilegal) berada di Talang Kambang Desa Bangun sari Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin, dan terjadi kebakaran pada Rabu (24/01/2024) diduga karena terjadi kebocoran pada tungku minyak ukuran isi 70 drum, sehingga terbakar saat proses penyulingan minyak.
Kapolres Muba, Akbp Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Babat Toman Akp. Rama Yudha SH saat dikonfirmasi wartawan infokotasekayu.com, Sabtu (27/01/2024) membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku ilegal refinery atas nama Rusdi pada Kamis (25/01/2024) setelah diketahui satu hari sebelumnya, yaitu pada Rabu (24/01/2024) terjadi kebakaran tempat ilegal refinery dimaksud.
"Pemilik Ilegal refinery sendiri atas nama IR belum tertangkap, sedangkan yang sudah tertangkap sekarang adalah Rusdi selaku pengelola di lapangan," Jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim polres Muba Akp. Bondan Try Hoetomo STK.SIK. MH. saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut penanganan perkara Ilegal refinery, Kasat menjelaskan bahwa ditangani oleh Unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba.
"Berkaitan dengan kegiatan ilegal refinery ini ada dua permasalahan yang harus diselesaikan, yaitu masalah sosial dan masalah hukum, untuk mengatasi hal ini pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan himbauan kepada para pelaku usaha Ilegal refinery kiranya dapat menghentikan kegiatannya dan menutup secara mandiri lokasi kegiatan ilegal refinery sebelum kami melakukan penegakan hukum," Ungkap Bondan.
Lanjutnya, "Pertimbangan harus dihentikan dan ditutup karena kegiatan tersebut selain melanggar hukum, juga dampaknya dapat menimbulkan pencemaran dan merusak lingkungan, juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,"
"Tersangka Rusdi kami jerat dengan pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah dirubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang (Perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal.188 Kuhp, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda paling tinggi 50 milyar rupiah" Pungkasnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "Pelaku Ilegal Refinery di Wilayah Babat Toman Berhasil Ditangkap Polisi"