![]() |
Maraknya Keberadaan Karaoke di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha. ( Foto : Idris ) |
Terpantau oleh awak media saat berkunjung ke sala-satu Karoke di Kelurahan Sungai lilin kawasan ruko yang dijadikan tempat karoke pada Jum'at malam, (23/02/2024) .
Terlihat kondisi karoke yang terdiri ada 3 orang Leadis yang siap menemani tamu untuk karokean.
Pengurus Karoke saat berkomunikasi dengan awak media pada saat itu menyamar menjadi tamu mengatakan, Karoke nya baru buka pada Januari tadi.
"Kami menjual minuman Bir, AM, dan sebagainya," Katanya.
Saat ditanya apakah leadis disini bisa diajak kencan, Pengurus mengatakan itu tergantung nego dengan leadis nya mau apa tidak.
Lanjut menurut pengurus menambahkan kalau ada tamu yang masih berkarokean sedangkan waktu buka sudah tutup, Pihaknya tetap melayani dengan cara pintu di tutup dan karokean tetap lanjut sampai selesai para tamu.
Saat ditanya awak media apakah tidak dirazia, Dia mengatakan, kalau ada razia pihaknya diberitahu bahwa nanti ada razia maka akan ditutup dulu pada saat itu.
Setelah awak media mengecek di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten Muba, ternyata Karoke tersebut tidak mengantongi izin usaha dan tidak terdaftar di PTSP Kabupaten Muba, Diduga Menjamurnya karoke di wilayah Sungai Lilin banyak yang tidak mengantongi izin dari PTSP. (Tim)
Post a Comment for "Marak Keberadaan Karoke di Sungai Lilin Diduga Tidak Mengantongi Izin Usaha"