MUBA, IKS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin, M. Sigid Nugroho,Spd.SH menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mengambil hak suaranya untuk pemilihan Umum serentak pada 14 Februari 2024, agar tidak mengambil foto ataupun video pencoblosan dan juga tidak membawa headphone (HP) atau alat perekam lainnya.Pemilihan Umum 2024, Ini Himbauan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Banyuasin. ( Foto : Megat Alang )
Menurut Sigid, Larangan membawa HP, Tertuang dalam Peraturan PKPU nomor 25 tahun 2023, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
"Ke Tempat pemungutan suara (TPS) boleh bawa hp tetapi saat mau mencoblos dititipkan dulu ke panitia selesai mencoblos baru diambil lagi," ucapnya saat dijumpai di kantornya, Kamis (08/02/2024).
Lanjut Dia, "Larangan tersebut tertuang pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam pasal 25 ayat (1) huruf E, tentang mengingat dan melarang Pemilih, membawa telpon genggam, atau alat perekam genggam lainnya ke bilik suara,"
“Karena keduanya hukum yang jelas dalam Pemilu 2024, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, harus taat aturan, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.
Masih kata Sigit, "Kita sama-sama berharap Pemilu 2024 di kabupaten Musi Banyuasin ini kondusif dan tentram, Sesuai harapan yaitu jujur dan adil (Jurdil) jadilah Pemilih yang Pintar dalam memilih Pemimpin dan wakilnya,"
“Ayo kita beramai-ramai datangi TPS, untuk memilih Pemimpin dan wakil kita ke depan, jangan sampai suara anda disia-siakan, satu suaramu menentukan nasib bangsa 5 tahun ke depan," Pungkasnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "Pemilu Serentak 2024, Ini Himbauan KPUD Muba "