![]() |
Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Muara Teladan Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). ( Foto : Megat Alang ) |
Buntut dari hal ini, Pihak Panwascam merekomendasikan KPU melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai Undang-undang Komisi Pemilihan Umum (UU KPU), Atas dasar ini PPK kecamatan sekayu, Kurnia Astuti selaku ketua PPK akan lakukan PSU khusus TPS 05 desa Muara Teladan.
"hari ini kita sedang lakukan pelipatan surat suara untuk laksanakan pemungutan ulang di TPS 05 desa Muara Teladan, hal ini kami lakukan demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil. Walau bagaimanapun kondisinya akan kami tunaikan tugas-tugas kami," Jelas Kurnia Astuti saat dijumpai di Aula kantor KPU, Senin (19/02/2024).
Kurnia Astuti tidak banyak berkomentar akan hal ini disebabkan ikut dalam proses persiapan PSU yang akan dilaksanakan pada rabu 21 februari nanti di TPS 05 desa Muara Teladan.
Ditempat yang sama, Ketua KPUD Musi Banyuasin, M. Sigid Nugroho,Spd.SH didampingi komandan Koramil Kapten Marwan, saat diwawancarai wartawan media infokotasekayu.com mengatakan, Untuk saat ini TPS yang positif bakal dilakukan PSU adalah TPS 05 Desa Muara Teladan.
"Hal ini sesuai rekomendasi dari Panwascam terkait adanya pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh oknum warga Desa Muara teladan," Katanya.
"Susuai aturan UU KPU nomor 25 dan PERBAWASLU No.1 tahun 2024, Apabila terjadi pencoblosan satu orang di dua TPS wajib dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) demi terciptanya pemilu yang sesuai harapan rakyat, yaitu jujur dan adil maka kami KPUD akan Fasilitasi PPK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang," Pungkasnya. (Megat Alang)
Post a Comment for "TPS 05 Muara Teladan Akan Gelar PSU"