![]() |
Gambar Tampak Depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Musi Banyuasin. ( Foto : 1st ) |
Dalam mata pasal di Permendagri menyebutkan Penetapan Perdes APBDesa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan.
Sekarang di Desa-desa kabupaten Musi banyuasin banyak yang belum melakukan APBDesa namun diduga sudah melaksanakan Bimtek walaupun Dana Desa belum masuk ke Rekening Desa, diduga para pemangku kepentingan mengejar target keuntungan, namun nantinya yang akan jadi korban Pihak Desa sebagai pengguna Anggaran Desa, bukan tidak bisa nantinya akan diperiksa APH, karena diduga sudah menabrak aturan.
Menurut keterangan dari PJOK diduga ada arahan dari kabid TTD dinas PMD Rusmin nuryadi SH.MH, Walaupun APBDesa baru dilaksanakan akhir bulan Febuari dan Maret 2024, namun diminta serta diberlakukan tanggal mundur, pada awal bulan Januari.
Jadi apabila yang di kehendaki oleh Kabid TTG tersebut di turuti oleh pihak desa, sama saja akan menjebak para pengguna atau pengelola anggaran Desa ke rana hukum.
Dari hasil pantauan awak media pada tanggal 28 Febuari 2024 Desa telah melaksanakan Pelatihan Kader Tehnik Infrastruktur Desa di Palembang, dengan anggaran Rp.10.500.000 (Sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) per-orang sementara biaya tersebut di tanggung pihak ketiga dulu, Walaupun APBDesa belum dilaksanakan dan Dana Desa belum masuk ke rekening Desa terkesan menabrak aturan.
Sementara, Kepala Dinas PMD Erdian Syahri S,sos M.si saat di konfirmasi melalui Kabid TTG dinas PMD kabupaten Muba, dari via whatsApp ke nomor 08128888XXX, Sampai berita ini di tayangkan tidak mendapatkan jawaban. (Megat Alang/Tim)
Post a Comment for "APBDesa Belum Dilaksanakan Bimtek Berjalan Diduga Tabrak Permendagri"