Ketua Umum AKPERSI: Jangan Ada Rekayasa Hukum terhadap Kasus Kekerasan Jurnalis di Sulut

Ketua Umum AKPERSI Rino menyampaikan pernyataan pers di Jakarta pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025.
Ketua Umum AKPERSI Rino menyampaikan pernyataan pers di Jakarta pada Hari Kebebasan Pers Sedunia 2025. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )

Dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino, menyampaikan pesan tegas kepada seluruh aparat penegak hukum (APH) agar tidak melakukan rekayasa hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, khususnya yang menimpa Ketua DPD AKPERSI Sulawesi Utara, Tetty Alisye Mangolo.

Dalam pernyataannya, Rino menyoroti lambannya penanganan kasus pemukulan dan penghalangan kerja jurnalistik oleh Polres Kota Bitung, yang awalnya hanya diproses sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) melalui pasal 352 KUHP, meski korban juga telah melaporkan pelanggaran UU Pers No. 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat 1, yang merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.

"Saya apresiasi laporan diterima, tapi saya juga melihat adanya dugaan intervensi oleh oknum ormas tempat pelaku bernaung. Jika terbukti, kami akan lanjutkan laporan ke Mabes Polri," tegas Rino, Sabtu (3/5/2025).

Menurut Rino, pihak pelaku merupakan anggota Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Bitung. Bahkan, salah satu pernyataan dari pihak pelaku yang menyatakan bahwa "tidak akan ada yang bisa memenjarakan kami" memperkuat dugaan adanya pengaruh ormas terhadap proses hukum di lapangan.

"Jika benar ada intervensi atau rekayasa hukum dalam putusan sidang yang akan digelar pada Senin, 5 Mei 2025, maka saya pastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi, termasuk ke Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," tambahnya.

Rino juga menginformasikan bahwa berkat laporan intens terkait aktivitas ormas tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengusulkan revisi UU Ormas, termasuk kemungkinan pembubaran ormas yang dianggap meresahkan dan menghalangi kerja pers.

Sementara itu, Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ, yang juga menjadi korban dalam kasus ini, menyatakan bahwa dirinya telah menyerahkan seluruh proses hukum kepada DPP AKPERSI. Ia merasa ada upaya sistematis untuk menghalangi pelaporan kasusnya di Kota Bitung.

“Saya dan keluarga mendapat tekanan, bahkan suami saya ditelepon dan dimarahi oleh oknum ormas. Tapi saya percaya bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu,” ungkap Tetty.

Ia menambahkan bahwa sidang yang seharusnya digelar pada Jum'at (2/5) terpaksa ditunda karena salah satu saksi tidak bisa hadir, dan akan dilanjutkan pada Senin, 5 Mei 2025, di Pengadilan Negeri Bitung.

AKPERSI sebagai organisasi pers yang baru hadir, menegaskan komitmennya untuk tidak hanya melindungi wartawan dari kekerasan, tapi juga mendorong penegakan hukum yang adil dan tanpa intervensi. Rino menyebut AKPERSI siap menjadi garda depan pembela wartawan ketika lembaga lain bersikap pasif.

“Kami hadir untuk menjaga marwah pers dan memastikan jurnalis dapat bekerja secara bebas, aman, dan profesional. Tidak ada ruang bagi pembungkaman!” tutup Rino dengan tegas.

(Riko Epriyansyah/Rilis DPP AKPERSI)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketua Umum AKPERSI: Jangan Ada Rekayasa Hukum terhadap Kasus Kekerasan Jurnalis di Sulut"