Ketua Umum PWO Dwipantara Instruksikan Jajaran Dukung Pengesahan UU TNI 2025

Ketua Umum PWO DWIPA, Feri Rusdiono, memberikan instruksi dukungan terhadap pengesahan UU TNI 2025 yang telah disahkan DPR RI
Ketua Umum PWO DWIPA, Feri Rusdiono, memberikan instruksi dukungan terhadap pengesahan UU TNI 2025 yang telah disahkan DPR RI. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

JAKARTA ( INFO KOTA SEKAYU )  

Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWO DWIPA), Feri Rusdiono, menginstruksikan seluruh jajaran organisasi, mulai dari DPP, DPW, hingga DPC di seluruh Indonesia, untuk mendukung serta menyuarakan pengesahan RUU TNI Tahun 2024 menjadi UU TNI Tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung dari kantor pusat PWO DWIPA, yang berlokasi di Jalan Balai Rakyat No. 8, RT 005/001, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/3/2025).  

Menurut Feri Rusdiono, seluruh pengurus PWO DWIPA mendukung penuh pengesahan UU TNI yang telah disetujui oleh DPR RI. Ia menilai, regulasi ini memiliki peran krusial dalam memperkuat pemberantasan korupsi, serta menjaga keamanan dan stabilitas nasional, demi kesejahteraan rakyat Indonesia.  

"Kami mendukung penuh UU TNI 2025 yang telah disahkan DPR RI. Ini menjadi langkah strategis dalam membasmi para koruptor dan memastikan Indonesia semakin maju serta sejahtera," ujar Feri.  

Dalam UU TNI yang baru disahkan, terdapat dua tugas tambahan bagi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam operasi militer selain perang, sehingga total kewenangan TNI bertambah dari 14 menjadi 16 tugas. Berikut daftar lengkapnya:  

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata.  

2. Mengatasi pemberontakan bersenjata.  

3. Mengatasi aksi terorisme.  

4. Mengamankan wilayah perbatasan.  

5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.  

6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.  

7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya.  

8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai sistem pertahanan semesta.  

9. Membantu tugas pemerintahan di daerah.  

10. Membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai undang-undang.  

11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing di Indonesia.  

12. Membantu menanggulangi dampak bencana alam, pengungsian, dan memberikan bantuan kemanusiaan.  

13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan.  

14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.  

15. Menanggulangi ancaman pertahanan siber (tugas baru).

16. Melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri (tugas baru).    

Dalam kesempatan tersebut, Feri Rusdiono menegaskan bahwa TNI berada di bawah komando Panglima TNI atas perintah Presiden RI, dengan tanggung jawab utama menjaga keamanan, kedaulatan, dan stabilitas nasional.  

"TNI memiliki peran besar dalam menjaga keamanan Indonesia, bahkan berkontribusi dalam stabilitas dunia. Oleh karena itu, penguatan kewenangan melalui UU TNI 2025 merupakan langkah strategis yang harus kita dukung bersama," pungkasnya.  

(Redaksi – Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketua Umum PWO Dwipantara Instruksikan Jajaran Dukung Pengesahan UU TNI 2025"