Dpc LSM Ormas Bersatu Muba Layangkan Surat Laporan Ke Kejari Sekayu Terkait Dugaan Maladministrasi Dinas PU Perkim Muba

Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas Bersatu Musi Banyuasin Layangkan Surat Laporan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu Terkait Dugaan Maladministrasi Dinas PU Perkim Musi Banyuasin. ( Foto : 1st )
MUBA, IKS.COM - Pengerjaan Proyek pemerintah harus dilelang sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia, Hal ini bertujuan agar terciptanya suatu keadilan bagi seluruh penyedia jasa konstruksi.

Deskar selaku ketua Dpc LSM Ormas Bersatu Musi Banyuasin melayangkan surat laporan untuk dinas PU Perkim Musi Banyuasin ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Rabu (27/03/2024).

"Hari ini kami seusai demo di depan dinas PU Perkim Musi Banyuasin, Langsung melaporkan pihak Dinas tersebut ke Kejari Sekayu, Hal ini untuk menindaklanjuti proyek yang diberikan oleh dinas PU Perkim ke suatu badan usaha jasa konstruksi yang belum teken kontrak tetapi proyek sudah berjalan," Katanya.

Menurut Deskar, Seyogyanya suatu proyek harus melalui proses tender terlebih dahulu.

"Ini tidak berjalan sesuai aturan (maladministrasi), Diduga kuat di kedua belah pihak ada persekongkolan untuk memperbesar volume, Untuk proyek yang dimaksud yaitu proyek pengerjaan pagar Workshop dinas PU Perkim dan dikerjakan oleh CV.Savira Brother," Pungkasnya.

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Muba, Rizki Ramdhani,SH menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai tupoksinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin.

Sementara Itu, Pihak dari CV. Savira Brother belum bisa ditemui guna untuk dikonfirmasi wartawan. (Megat Alang)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Dpc LSM Ormas Bersatu Muba Layangkan Surat Laporan Ke Kejari Sekayu Terkait Dugaan Maladministrasi Dinas PU Perkim Muba"