ASAHAN, IKS.COM - Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M. H bersama forkopimda melaksanakan press release tindak pidana narkotika sabu dan ganja dengan total 9 Kilogram (Kg), Senin (01/04/2024).Press Release Polres Asahan Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dengan Total 9 Kilogram. ( Foto : Adi Putra )
Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Asahan Akbp Afdhal Junaidi, S.I.K., M.M., M.H. di dampingi oleh Bupati Asahan H.SURYA,B.Sc (diwakilkan) Kesbang Pol.
Hadir juga pada kesempatan tersebut, Ketua PN Kisaran Alida Rahardini,SH,.M.HUM, Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay,SH.MH (diwakilkan) Subden Pom (diwakilkan), Kasat Narkoba Marvel S.A Ansanay, S.T.K, SIK, KBO Narkoba Iptu Boris R, SH , Kasi Humas Akp Doli Silaban,SH.
Kapolres Asahan Akbp Afdhal Jinaidi menerangkan Bersyukur kepada Tuhan yang maha esa atas kesehatan dan kesempatan sehingga dapat berlangsung nya kegiatan Press Release yang dihadiri oleh insan media pada hari ini.
Konferensi Pers tersebut dilaksanakan ada 4 Kasus yaitu Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 1.000 Gram terjadi pada Kamis 21 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Blok X Klep Desa Silo baru Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan dan Jum'at 22 Maret 2024 sekira pukul 02.00 wib di jalan Sei Putih Nomor 33 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan (pengembangan) dengan pelaku 3 Orang yaitu (M), Lk 32 Tahun, Mahasiswa, Desa Tauping Rusep Kecamatan sawang kota Lhoksoemawe Provinsi Nangro Aceh Darusallam, (J), Lk 35 Tahun, islam, Dusun IV Munawwarah Desa Paloh Gadeng Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Nangroe Aceh Darusallam, (F), 35 Tahun, Islam, Karyawan Swasta, di jalan Perjuangan Komp. Elite No. B 10 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Pelaku An. (M), (J) dan (F) diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukum Maksimal Pidana Penjara Seumur Hidup.
"Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 2.000 Gram Senin 25 maret 2024 Saya kira pukul 03.00 Wib di Desa silo Baru Kecamatan Silo baru Kabupaten Asahan dengan 1 Orang pelaku An ( MAB), 26 Tahun, Lk, islam, pelajar / mahasiswa, desa Tanjong babah Krueng kecamatan Matangkuli kabupaten Aceh Utara Berperan membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Medan dan Lhokseumawe Indonesia. dan MAB juga dimasukan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana mati," Ungkap Kapolres.
kemudian, Lanjut Kapolres, Perkara kasus Narkotika jenis sabu dengan berat kotor / brutto 6.000 Gram Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib di pinggir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan A.n ( H) LK, 32 Tahun, Islam, tidak bekerja Dusun rasa lama Desa Lalang Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara mengantarkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia menuju wilayah Indonesia lebih tepatnya di pinggir pantai Desa Silo Baru Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan untuk dijual di wilayah Medan.
"Terhadap tersangka Tersangka (H) diterapkan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) uu No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," Kata Kapolres.
Sambung Kapolres, "Ada juga Perkara kasus Narkotika jenis Ganja berat Netto 8,42 Gram, Senin 26 Maret 2024 sekira pukul 00.30 Wib di jalan Topan Gama Simatupang Kelurahan Sei Rengas Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan dengan 1 Orang pelaku An. ( YP) LK, 19 Tahun, Islam, tidak bekerja di jalan sakrap lingkungan VII Kelurahan sidodadi Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan menjual atau menyediakan narkotika jenis ganja di wilayah pemukiman rusunawa Kisaran, Tersangka 1(satu) bungkus kertas besar warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat netto 7,7 gram - 1 (satu) bungkus kertas kecil warna coklat berisi narkotika jenis ganja berat netto 0,72 gram dan satu lembar kertas tik tak,"
Pasal dipersangkakan terhadap (YP) diterapkan pasal 114 ayat (1) sub pasal 11 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal pidana penjara 12 tahun atau minimal pidana penjara 5 tahun.
"Jangan terbuai dengan keuntungan besar dan terpancing karena sangat berbahaya," Himbau Kapolres Asahan Sumatera Utara. (Adi Putra)
Post a Comment for "Press Release Polres Asahan Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu dan Ganja dengan Total 9 Kg"