Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan

Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan. ( Foto : 1st )
Musi Banyuasin ( INFO KOTA SEKAYU )

Tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Yance Wijaya warga dusun Bailangu terhadap Korban berinisial RS warga sekayu Musi Banyuasin kini berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekayu Polres Musi Banyuasin.

Diduga penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa 02 April 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib di tempat pemotongan daging sapi Rulina yang terletak di Bawah Alai jalan Merdeka Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Kapolsek Sekayu Akp Suvenfri SH. saat di konfirmasi melalui kanit Reskrim Ipda Agus Kurniawan S.Psi, membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Korban dan tersangka Yance Wijaya yang saat itu sama-sama bekerja di tempat pemotongan sapi tersebut , Saat itu Korban dan Tersangka terlibat cek cok mulut dan berujung tersangka Yance wijaya mencekik leher korban dan memukul dahi serta pipi, kepala korban hingga mengakibatkan luka lecet dan memar disekitar wajah dan leher, kepala korban," Jelasnya.

Akibat pukulan pelaku, lanjut Ipda Agus, Korban pun lari ke rumah kakaknya dan korban terpaksa dilarikan ke RSUD Sekayu. 

"Akibat kejadian tersebut korban langsung melakukan Visum dan melapor ke Polsek sekayu. Dengan melanggar pasal 351 KUHP akhirnya tersangka berhasil di tangkap pada 29 Mei 2024 sekira pukul 00: 52 wib di kediaman rumah nya yang sedang tidur," Pungkasnya. (Rill)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Unit Reskrim Polsek Sekayu Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan"