MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )Satres Narkoba Polres Muba Ciduk Pengedar Narkoba di Babat Toman. ( Foto : 1st )
Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Banyuasin, kembali ungkap tindak pidana Narkotika berkat laporan dari masyarakat, atas kinerja tepat dari Tim Serse, Pelaku berinisial DD (40) tak berkutik saat di gerebek di rumah kediamannya, Senin 19 Agustus 2024.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik.MH Saat dikonfirmasi tim media melalui kasat Reserse Narkoba Akp Zanzibar SH mengatakan, Anggota Satres Narkoba polres Muba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DD (40) sering melakukan transaksi tindak pidana narkotika di rumah miliknya yang beralamat di Dusun I Desa Toman Kecamatan Babat toman Kabupaten Musi Banyuasin.
"Atas informasi tersebut anggota satres Narkoba Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Abdul Rahman, S.H dan berhasil mengamankan pelaku kemudian anggota polisi memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan jalannya penggeledahan," Katanya.
Kemudian, Lanjut Zanzibar, Pada saat di interogasi DD (pelaku) menyerahkan dan menunjukan barang bukti yang ada kaitan dengan tindak pidana Narkotika kepada polisi yang di saksikan Ketua RT yang mana sebelumnya barang bukti tersebut disimpan pelaku di dalam karung yang berada di bekas warung yang menyatu dengan rumah kediamannya.
"Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti 27 (Dua puluh tujuh) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 8,50 (Delapan koma lima Nol) gram, 1 (Satu) Buah wadah plastik warna putih, Uang tunai Rp. 435.000 (Empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah), 1 (Satu) unit Handphone Vivo, sejauh ini tersangka disangka kan sebagai pengedar atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Musi banyuasin guna pemeriksaan lebih lanjut," imbuhnya.
"Berdasarkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan undang-undang Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.Seperti biasa kami terbuka dengan laporan masyarakat sebab dengan adanya dukungan masyarakat kinerja polri dalam menguak kasus-kasus tindak pidana Narkotika akan berjalan sesuai harapan kita semua,jika ada temuan tindak pidana Narkotika silahkan hubungi di nomor kontak banpol 0813-7000-2110 dengan data yang akurat akan segera ditindaklanjuti," Tegas Zanzibar. (Megat Alang)
Post a Comment for "Satres Narkoba Polres Muba Ciduk Pengedar Narkoba di Babat Toman"