MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )Gambar saat Mediasi Antara Keluarga Korban dan Pihak PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), Perkebunan Kelapa Sawit, di Kantor PT GPI, Selasa (17/09/2024). ( Foto : 1st )
Ahmad Yani selaku Mandor dari PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), perkebunan kelapa sawit, diduga korban pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial AI yang juga merupakan karyawan PT tersebut. Peristiwa na'as itu terjadi pada 31 Agustus 2024 lalu.
Menurut keterangan istri dan keluarga korban, Ahmad Yani (korban-red) merupakan karyawan tetap/HT di perusahaan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) dan sudah bekerja kurang lebih 15 tahun lamanya, saat ini Korban menduduki jabatan sebagai mandor di perusahaan tersebut, dan sejak korban meninggal dunia belum mendapatkan santunan dari pihak perusahaan tempat korban bekerja.
Setelah kurang lebih sepuluh hari istri dan keluarga korban menunggu etika baik dari pihak perusahaan namun tidak ada kejelasan, akhirnya istri korban meminta bantuan kepada lembaga bantuan hukum (LBH) Husni Thaufik SH, C, Med, untuk menjadi pendamping hukum atas kasus yang menimpa suaminya.
Sementara, Husni Thaufik Selaku kuasa hukum korban saat diwawancarai awak media ini pada Selasa (17/09/2024), dia mengatakan, "kami selaku kuasa hukum Deli Marlina terkait atas meninggalnya almarhum Ahmad Yani bin Azhari pada 31 Agustus 2024 yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial AI karyawan PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI 1), di PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI 1), Areal Divisi 3 Blok I 2324. Kami pada hari ini, Selasa 17 September 2024 mendatangi perusahaan tempat almarhum bekerja untuk menanyakan kewajiban perusahaan terhadap korban yang pada saat itu menjalankan aktivitas berdasarkan instruksi atasan untuk melakukan aktivitas pekerja seperti biasa almarhum lakukan sebagai Mandor di perusahaan," Katanya.
"Beliau (Korban-red) menurut keterangan telah memerintahkan kepada bawahannya (diduga pelaku-red) untuk melakukan pekerjaan sesuai target, sehingga timbul prahara yang mengakibatkan kejadian fatal terhadap korban," ungkapnya.
Lanjut Husni Taufik SH.C.Med, "Setelah 17 hari meninggal Ahmad Yani bin Azhari pihak perusahaan diduga belum melakukan ucapan belasungkawa, maka kami selaku kuasa hukum korban, kami dari kantor hukum Husni taufik SH.C.Med-Sekutu yang beralamat di jalan penjara baru, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, kabupaten Musi Banyuasin, mendatangi perusahaan tempat korban bekerja, dan menanyakan hak-hak korban yang sudah bekerja selama 15 tahun,"
Masih kata Husni Taufik SH.C.Med, "Untuk status korban adalah karyawan tetap di perusahaan tersebut, dan kami selaku Kuasa hukum menanyakan terkait hak dan kewajiban perusahaan antara lain, 1. Uang pesangon, 2. Uang penghargaan masa kerja, 3. Uang penggantian hak, 4. Uang BPJS ketenaga kerjaan, 5. Uang bantuan beasiswa kepada anaknya almarhum dari perusahaan,"
"Dari hasil mediasi antara pihak korban dengan perusahaan mendapat respon baik dari PT tersebut, semua permintaan dan pengajuan tersebut direspon baik oleh manager PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI) bapak Safrizal Taher dan bapak Hilman sebagai Humas, mereka merespon dan menyetujui apa yang kami sampaikan, untuk tuntutan sudah dalam proses penyelesaian," terangnya.
Sementara itu, saat mediasi berlangsung pada Selasa (17/09/2024) di kantor PT Guthrie Pecconina Indonesia (GPI), Safrizal Taher selaku manager mengucapkan belasungkawa pada istri dan keluarga korban.
"Kami mengucapkan belasungkawa, kematian dan kepengurusan itu sebenarnya sudah kami urus dalam tahapan mulai dari pihak korban sampai ke rumah sakit, autopsi dan sampai ke rumah, malam itu anggota kami ada di sana, sampai korban di kubur, kami sebelumnya sudah datang, mungkin kami tidak setiap hari datang ke tempat korban, bapak asisten pun datang, kebetulan saya memang tidak datang karena pada saat itu saya sedang miting, pada kejadian pun saya lagi berobat, ya tapi saya tetap memonitor," katanya.
"Untuk masalah pelaporan ke pihak kepolisian sudah ada, saat kejadian saya bilang ke pak Beni, lapor langsung kejadian itu kepada pihak kepolisian pada hari itu juga," ungkapnya.
"Tentunya ada hak-hak yang bersangkutan ini (korban-red) sudah bekerja ada hak-hak nya sesuai dengan undang-undang, kami sedang pengurusan, termasuk juga yang sedang kami urus ini beasiswa untuk anak-anak korban, sedang kami urus, hak korban kami urus ada sesuai dengan undang-undang cipta kerja," tegasnya.
Sementara itu, Deli Marlina (istri korban) saat dibincangi awak media ini mengatakan tidak menyangka atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut, dia berharap hak-hak suaminya dipenuhi secepatnya oleh pihak perusahaan tempat suaminya bekerja.
"Saya berharap juga pada Polres Musi Banyuasin agar secepatnya bertindak dan tangkap orang yang sudah membunuh suami saya," harapnya. (Red)
Post a Comment for "Mandor PT GPI Diduga Korban Pembunuhan"