![]() |
Pelaku Penembakan Mantan Pemain Bola SYSA Diamankan Polres Musi Banyuasin. ( Foto : 1st ) |
Setelah terjadi peristiwa penembakan yang menimpa mantan pemain sepak bola SYSA di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pelaku penembakan berhasil diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Muba dalam waktu kurang dari 3 jam.
Kejadian penembakan ini terjadi, pada Kamis 21 November 2024 sekira pukul 09.00 WIB di Loket Pembayaran Listrik Jalan Kopral Hanafiah Kelurahan Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba. Ketika korban Angga Murina yang merupakan seorang mantan pemain sepak bola terkenal di SYSA sedang berada di Loket Pembayaran Listrik.
Sebelumnya pagi itu, antara korban dan terduga pelaku sempat bertemu di jalan. Pelaku EM bertemu dengan korban Angga di jalan Merdeka Lingkungan IV Kelurahan Soak Baru Kecamatan Sekayu, saat itu pelaku merasa kesal dengan korban, karena saat bertemu korban tidak menyapa.
Melihat itu pelaku merasa tersinggung, lalu secara spontan pelaku mengikuti korban hingga ke Loket Pembayaran Listrik di Samping Kantor PT PLN Sekayu.
Korban yang tiba lebih dulu di Loket Pembayaran Listrik bermaksud membeli Token Listrik, namun belum sempat transaksi pembelian Token Listrik, pelaku sudah tiba di belakang korban dengan berjarak 2 meter.
Kemudian pelaku langsung mengeluarkan Senjata Api Rakitan jenis FN, dan langsung menembak korban pada bagian kepala hingga tembus ke bagian depan kepala, dan mengenai kaca loket pembayaran Listrik.
Usai melepaskan tembakan kepada korban, pelaku langsung melihat korban dengan memastikan tidak bernyawa lagi. Selanjutnya pelaku EM langsung kabur meninggalkan korban dengan tergeletak di lantai depan Loket Pembayaran Listrik dengan bersimbah darah.
Kepala Polres Muba, AKBP Listiyono Dwi Nugroho, mengatakan, dari kejadian itu, pihak Sat Reskrim Polres Muba bersama dengan Polsek Sekayu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tepat pukul 09.15 WIB setelah melakukan olah TKP, dan mengumpulkan barang bukti berupa selongsong peluru berkaliber 9 MM, serta pecahan peluru, dan mendapatkan identitas lengkap pelaku, langsung kami lakukan pengejaran," jelas Kasat Reskrim.
Saat itu, pada pukul 13.15 WIB, mendapati bahwa pelaku berada di Sekitar Lapangan Gelanggang Remaja atau Lapangan STIER Sekayu. Tak menunggu lama, langsung dilakukan penyergapan.
“Pelaku langsung diamankan, dan hasil gelar perkara dilakukan, akhirnya pelaku mengakui memang benar melakukan penembakan terhadap korban Angga. Dan langsung kita amankan," katanya.
Mengenai motif, kenapa pelaku melakukan hal tersebut, pelaku mengaku bahwa ia kesal dengan tingkah laku korban.
Selanjutnya, mengenai kepemilikan senjata api rakitan, Pelaku mengaku, didapatkan dari temannya sejak tahun 2022 lalu, saat ini temannya itu sudah meninggal dunia. Untuk barang bukti yang diamankan, selongsong peluruh berkaliber 9 MM, dan pecahan peluruh.
Sementara barang bukti yang didapatkan dari pelaku yakni Senjata Api Rakitan berjenis FN, serta 7 butir peluru aktif, serta satu badik atau pisau.
"Atas perbuatan pelaku hingga menghilangkan nyawa, dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman seumur hidup dan 15 tahun penjara, serta dikenakan Undang-Undang Darurat kepemilikan Senjata Api tanpa izin, dengan ancaman 10 tahun penjara," katanya.
Kasat kembali menegaskan, adanya tindakan tersebut, sama sekali tidak ada kaitannya dengan PIlkada 2024. "Kami sampaikan Kembali, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada 2024," tegas Kasat. (Rill)
Post a Comment for "Pelaku Penembakan Mantan Pemain Bola SYSA Diamankan Polres Muba"