![]() |
Gugatan Pekerja VS PT. IBP, Masuk Sidang Pembuktian di PHI Palembang. ( Foto : 1st ) |
Sidang kasus Hubungan Industrial para Pekerja, Gugat PT. Intimegah Bestari Pertiwi (IBP) yang beroperasi dan berada di Desa Kemang, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, berlanjut pada tahapan Sidang Pembuktian.
Kasus dugaan masalah penolakan SPK yang dibuat perusahaan kepada para pekerja secara sepihak ini, berlanjut sampai pada Gugatan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Sumatera selatan di Palembang.
Diketahui, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin telah mengeluarkan Surat anjuran pada bulan juli 2024 lalu atas masalah ini, namun terindikasi tidak diindahkan oleh pihak Perusahaan, yang akhirnya berlanjut ke Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI). Hal ini dikatakan oleh para pekerja, melalui Kuasa Hukumnya, Apriansyah, SH dari kantor Hukum Apriyansyah, SH dan Rekan, seusai gelar sidang pembuktian di PHI Palembang pada Senin (23/12/2024).
Apriyansyah, SH bersama Rozaily Everyzal, SH selaku kuasa hukum dari pekerja PT. IBP, menyatakan pada sidang Pembuktian ini. "Kami tim kuasa hukum pekerja menghadiri Sidang Pembuktian surat, selaku Penggugat melawan PT. IBP. Seluruh bukti-bukti sudah kita hadirkan dalam persidangan kemarin, dan kami selaku kuasa hukum, yakin akan bukti-bukti tersebut tidak terbantahkan sama sekali, terhadap jawaban dan eksepsi Tergugat, atas Gugatan dari para Penggugat oleh sebab itu, besar harapan kami selaku kuasa hukum terhadap hak-hak selaku pekerja atau buruh yang di PHK sepihak oleh perusahaan akan dikabulkan seluruhnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang teregister nomor perkara : 96/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Plg. pada beberapa waktu lalu," ungkap Apriyansyah bersama Rozaily.
Apriyansyah berharap agar perusahaan kedepan tidak semena-mena kepada pekerja. "Kami juga berharap, pada persidangan ini terpenuhi gugatan para pekerja, sehingga keadilan bagi buruh yang di PHK secara sewenang-wenang tidak terjadi lagi dikemudian hari, dan kalaupun terjadi, tentu hak-hak buruh atau pekerja berupa upah, pesangon dan lain-lainnya, harus dipenuhi sesuai mekanisme aturan hukum yang berlaku," pungkas Pengacara muda ini, sambil menerangkan Sidang berikutnya akan menghadirkan saksi-saksi.
Ditempat yang sama, salah satu pekerja PT. IBP, selaku penggugat, Syamsul Bahori, menuturkan, dirinya bersama para pekerja lainnya, telah bekerja sesuai dengan kewajiban yang ditentukan perusahaan. "Kami selama ini telah bekerja lebih kurang 13 tahun lamanya, dan ada surat keterangan kerja yang keluarkan oleh perusahaan sebelumnya. Namun beberapa bulan lalu, Pihak HRD Perusahaan PT. IBP minta ditanda tangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) baru, yang isi atau point dari SPK yang disodorkan HRD itu, menghilangkan hak-hak kami selaku pekerja, dan kami meminta agar SPK yang di sodorkan HRD dan Manajemen kebun PT. IBP Agar bisa direvisi terlebih dahulu, akan tetapi justeru kami diberhentikan perusahaan secara sepihak tanpa adanya surat PHK yang jelas dan prosedural," kata Bahori.
Bahori juga mengatakan, SPK dan PHK sepihak ini seharusnya tunduk pada Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah. "Bahwa perusahaan tidak diperbolehkan membuat SPK Pekerja tanpa adanya kesepakatan bersama,tetapi kenapa PT. IBP justru terkesan dan diduga menentang aturan yang ada, dengan isi SPK yang menyebutkan bahwa karyawan tidak boleh menutut uang pesangon, hak-hak pekerja lainnya, dan tidak boleh menutut perusahaan. Padahal kami ada surat keterangan kerja dari perusahaan sendiri sebelumnya, dan akhirnya kami melalui kuasa hukum kami, Apriansyah, SH dan rekan, lakukan Gugatan ini," Imbuh Bahori.
Terpisah, Darwin selaku Pekerja PT. Pelangi Inti Pertiwi (PIP) yang satu grup dengan PT. IBP juga selaku penggugat perusahaan, sangat menyayangkan tindakan HRD perusahaan PT IBP dan PT. PIP diduga tidak sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Apa yang saya dan kawan-kawan lakukan ini, bukan hanya sebatas masalah kerja saja, namun penegakkan, hak-hak kami selaku pekerja, yang kami perjuangkan, demi mencapai keadilan bagi para pekerja melalui kuasa hukum kami, yang kini gugatan kami kepada pihak PT. PIP, memasuki Sidang Jawaban atau Replik dari Penggugat," jelas Darwin kepada wartawan, senin (23/12/2024). (SBA/Tim)
Post a Comment for "Gugatan Pekerja VS PT. IBP, Masuk Sidang Pembuktian di PHI Palembang"