Kebakaran Tempat Penampung Minyak Sumur Bor Illegal di Sanga Desa, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Foto Tersangka. ( Foto : 1st )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Kebakaran tempat penampungan minyak sumur bor illegal milik Sudirman di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin pada Jum'at (06/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB. Api diduga berasal dari mesin sedot pada saat memindahkan minyak yang ada di bak penampung.

Mendapat informasi kejadian tersebut, Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen SH, MSi, melalui Kanit Reskrim IPDA Heri Fitha bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) guna untuk mengumpulkan barang bukti. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan pihak Polsek Sanga desa. 

Foto Tempat Kejadian Perkara (TKP). ( Foto : 2nd )
"Pada hari jum'at tanggal 06 Desember 2024 sekira Pukul 13.00 WIB di desa keban I Sanga Desa, telah terjadi kebakaran tempat penampung minyak sumur bor illegal milik Sudirman, api diduga berasal dari mesin sedot pada saat memindahkan minyak yang ada di bak penampung," kata IPDA Heri Fitha Kanit Reskrim Polsek Sanga Desa.

Dikatakan IPDA Heri Fitha, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu, 1 (Satu) unit Sepeda motor polot, 1 (Satu) Buah Pipa Paralon bekas terbakar, 1 (Satu) buah selang air bekas terbakar, 1 (Satu) buah katrol, 1 (Satu) buah tameng rol tali, minyak mentah sebanyak 15 liter.

"tersangka Sudirman diamankan atau ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Sereka Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba tanpa perlawanan," ujarnya.

"Pasal yang ditetapkan yaitu pasal 52 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang dan atau pasal 188 KUHPIDANA," pungkasnya. (Red)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Kebakaran Tempat Penampung Minyak Sumur Bor Illegal di Sanga Desa, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi"