Fadli : Jika Pihak PT. BCM Tidak Jalankan Rekomendasi PUPR, Tidak Menutup Kemungkinan Izin Crossing Akan Dicabut

Fadli : Jika Pihak PT. BCM Tidak Jalankan Rekomendasi PUPR, Tidak Menutup Kemungkinan Izin Crossing Akan Dicabut. ( Foto : 1st )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )

Terkait dari Tempat penyimpan sementara (Stockpile) Batubara PT. Basin Coal Mining (BCM) Site Tanjung Agung Timur, yang diduga sangat meresahkan warga pengguna jalan terutama pada siswa-siswi yang berpergian kesekolahan mengalami kubangan bila turun hujan dan mengakibatkan terbalik di lokasi tersebut.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Kabupaten Musi Banyuasin turun langsung ke Stockpile Batubara PT. Bacin Coal Mining (BCM) berlokasi di dusun 1, Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Kamis (16/01/2024). 

Turunnya pihak PUPR tersebut guna melakukan mengecek jalan kabupaten yang dilintasi oleh kendaraan perusahaan PT. BCM Site di Desa Tanjung agung. 

kroscek lapangan yang di komandoi Sekretaris PUPR, Musa Firdaus, SE, Msi dengan didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Jembatan dan Jalan, A. Fadli ST.MT bersama tim, serta didampingi perwakilan pihak Kecamatan Lais, datang ke lokasi izin crossing atau melintas yang diizinkan. 

Dari hasil kroscek lapangan, didapat beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR terkait rekomendasi izin crossing yang diduga di langgar PT. BCM yaitu, Jalan beton yang wajib dibuat oleh PT. BCM pada jalan operasional miliknya yang terhubung langsung dengan jalan kabupaten saat ini dalam kondisi kurang maksimal, apalagi banyak sisa-sisa material dari angkutan batubara yang jatuh ke tanah sehingga mengganggu aktifitas kendaraan pengguna jalan, terutama masyarakat setempat yang melintas, pos jaga di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal, Rambu-rambu dan penerangan jalan di titik crossing jalan kabupaten belum maksimal, pemeliharaan jalan pasca hujan baik di ruas jalan kabupaten maupun di jalan operasional milik perusahaan tidak berjalan dengan baik, banyak nya aliran air di atas badan jalan.

Dinas PU-PR melalui Kabid Pembangunan jembatan dan Jalan A.Fadli ST.MT meminta pada pihak perusahaan PT. BCM untuk segera harus melaksanakan : 1. Membuat tembok penahan diatas tanah timbunan/dinding seng batas wilayah operasional dermaga perusahaan yang bersebelahan dengan jalan kabupaten, selanjutnya membuat saluran air U-Ditc dan ada sisa 4-5 meter dari saluran ke arah jalan kabupaten untuk dilakukan perkerasan, sehingga tanah timbunan tidak tergerus dan menumpuk di ruas jalan kabupaten yg selama ini terjadi, 2. Perbaiki komunikasi yang mana pihak perusahaan selana ini sulit dihubungi untuk koordinasi, 3. Saran jangka panjang, jalan operasional milik sendiri perusahaan sebaiknya dilebarkan lagi menjadi Lebih kurang 30 Meter.

"Kalau pihak perusahaan tidak menjalankan rekomendasi dari dinas PU-PR, tidak menutup kemungkinan izin crossing akan dicabut," Imbau Fadli.

Sebelumnya, awak media ada konfirmasi permasalah izin Crossing PT. BCM dengan Tommy selaku manajer ke whatsApp nomor 082295550XXX, namun tidak dijawab hanya mengirimkan salah satu nomor telepon 085832002XXX atas nama Agus. (Rill)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Fadli : Jika Pihak PT. BCM Tidak Jalankan Rekomendasi PUPR, Tidak Menutup Kemungkinan Izin Crossing Akan Dicabut"