![]() |
Dua Pengedar Sabu di Musi Banyuasin Ditangkap, Salah Satunya Seorang Wanita!. ( Foto : 1st ) |
MUSI BANYUASIN (INFO KOTA SEKAYU)
Satuan Reserse Narkoba Polres Muba berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis sabu yang kerap beroperasi di wilayah Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kedua pelaku, yang berinisial RD (33) dan HN (50), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Senin (24/02/2025) setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi mencurigakan di wilayah tersebut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Warga
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Zanzibar SH, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di pondok milik kedua tersangka.
"Tersangka RD kami tangkap sekitar pukul 19.00 WIB, lalu tak jauh dari pondok RD, kami juga mengamankan tersangka HN sekitar pukul 19.15 WIB," ujar AKP Zanzibar.
![]() |
RD (33) Salah satu Tersangka. ( Foto : 2nd ) |
Barang Bukti yang Diamankan dari Kedua Pelaku
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan yang digunakan oleh para pelaku untuk mengedarkan sabu.
Barang Bukti dari Tersangka RD (33):
- 9 paket sabu seberat 2,74 gram
- 2 plastik klip bening
- 2 buah pirek kaca
- 1 sekop plastik
- 1 wadah minyak rambut merek Pomade
- 1 dompet warna biru merek Labubu
- 4 ball plastik klip bening
- 1 timbangan digital
- 1 buku catatan
- 1 unit handphone Infinix HOT 12i
- Uang tunai Rp2.800.000
- 1 kantong plastik warna putih
Barang Bukti dari Tersangka HN (50):
- 39 paket sabu dengan berat bruto 9,06 gram
- 2 plastik klip bening
- 1 ball plastik klip bening
- 1 tas selempang warna hitam
- 2 wadah bekas minyak rambut (Gatsby dan Pomade)
- 1 sekop plastik
- 1 timbangan digital
- 1 unit handphone
"Kedua pelaku sudah mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka," tambah AKP Zanzibar.
Dijerat UU Narkotika, Terancam Hukuman Berat
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengatur tentang peredaran narkotika.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.
(Redaksi)
Post a Comment for "Dua Pengedar Sabu di Musi Banyuasin Ditangkap, Salah Satunya Seorang Wanita!"