Ketua Umum AKPERSI Tidak Akan Mentolerir Bentuk Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan dalam Hal Pemberitaan

Ketua Umum AKPERSI menegaskan tidak akan mentolerir intimidasi terhadap wartawan. Tindakan pelaporan pidana terhadap media adalah bentuk pembungkaman pers.
Ketua Umum AKPERSI menegaskan tidak akan mentolerir intimidasi terhadap wartawan. Tindakan pelaporan pidana terhadap media adalah bentuk pembungkaman pers. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

GORONTALO ( INFO KOTA SEKAYU )

Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, mengecam keras tindakan pihak pemilik Hotel Golden Sri yang melaporkan media dan wartawan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut merespons pemberitaan berjudul “Menguak Indikasi Eksploitasi Seksual Digital: Desakan Investigasi Terhadap Dugaan Prostitusi di Hotel Golden Sri.”

Imran menilai bahwa pelaporan ini merupakan intimidasi nyata terhadap kerja jurnalistik yang sah dan justru mencederai semangat demokrasi.

“Ini bukan sekadar soal satu pemberitaan. Ini tentang arah kebebasan pers di daerah. Ketika media menyampaikan fakta dengan pendekatan investigatif namun dibalas dengan laporan pidana, maka yang sedang dipertaruhkan adalah wajah demokrasi kita sendiri,” tegas Imran, Rabu (16/4).

Menurut Imran, berita yang dimuat tidak menyebut nama individu secara terang, menggunakan istilah dugaan, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kalimat disusun dengan kehati-hatian. Kami berbicara fakta, bukan fitnah. Tapi ketika media bekerja sesuai etika lalu dibalas dengan laporan polisi, itu jelas upaya pembungkaman secara sistematis,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan ruang hak jawab dan koreksi bagi yang merasa dirugikan.

“Bukan langsung lompat ke jalur pidana. Itu bentuk arogansi anti-demokrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imran menyitir Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenai pidana dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Ini soal literasi hukum. Jangan alergi terhadap kritik apalagi dalam bingkai jurnalistik. Pers bukan musuh, tapi mitra demokrasi.” ungkapnya.

Imran menegaskan AKPERSI akan mengambil langkah tegas untuk membela jurnalis yang bekerja sesuai kode etik.

“Jika wartawan bisa dikriminalisasi karena memberitakan hal yang tak nyaman bagi pemilik modal, maka tunggulah saat semua media bungkam. Dan saat itu terjadi, yang hidup hanya propaganda,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., dalam keterangan terpisah menambahkan bahwa banyak oknum yang mencoba membungkam wartawan dengan ancaman menggunakan UU ITE atau pasal pencemaran nama baik.

“Wartawan yang tergabung di AKPERSI bekerja berdasarkan investigasi dan dilindungi UU Pers. Jika ada intimidasi, kami akan teruskan ke Mabes Polri dan minta ditindak tegas.” katanya.

Rino menegaskan AKPERSI tidak akan tinggal diam bila ada wartawan yang diancam karena menjalankan tugas jurnalistik.

“Jurnalisme bukan profesi sembarangan. Kami tunduk pada Kode Etik Jurnalistik, Dewan Pers, dan hukum nasional. Tapi bukan berarti tunduk pada tekanan pemilik modal.” pungkasnya.

(Riko Epriyansyah/Rill)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketua Umum AKPERSI Tidak Akan Mentolerir Bentuk Intimidasi dan Pengancaman Terhadap Wartawan dalam Hal Pemberitaan"