![]() |
Petugas Lapas Sekayu tengah mengawasi pelaksanaan tes urine warga binaan sebagai syarat pengajuan Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Sebagai upaya konsisten memerangi narkoba dan menjamin proses integrasi yang layak, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu kembali menggelar tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang akan mengajukan hak Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), Rabu (23/04/2025).
Sebanyak 15 warga binaan mengikuti tes yang diawasi langsung oleh petugas pemasyarakatan dan tim kesehatan dari Klinik Pratama Lapas Sekayu. Prosedur ini menjadi tahapan wajib sebelum pengajuan hak integrasi dapat diproses ke tahap selanjutnya.
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menegaskan bahwa pemeriksaan urine ini adalah bentuk implementasi nyata dari komitmen Lapas Sekayu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di dalam lapas.
"Tes urine ini bukan sekadar formalitas. Ini adalah langkah tegas memastikan bahwa hanya warga binaan yang benar-benar berkelakuan baik, patuh terhadap tata tertib, dan bersih dari narkoba yang bisa mengajukan PB atau CB," ujar Aris.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari 13 program akselerasi Kementerian Hukum dan HAM RI, khususnya di bidang Pemasyarakatan. Jika hasil tes menunjukkan positif narkoba, maka permohonan hak integrasi akan langsung ditolak oleh bagian Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas).
Dari hasil tes urine tersebut, seluruh 15 warga binaan dinyatakan negatif dari narkoba maupun zat adiktif lainnya. Hal ini menjadi sinyal positif atas komitmen pembinaan dan pengawasan yang dijalankan di Lapas Sekayu.
Langkah ini juga menunjukkan bahwa sistem pembinaan berbasis integritas dan transparansi di Lapas Sekayu berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
(Redaksi – Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Lapas Sekayu Gelar Tes Urine untuk Warga Binaan, Syarat Wajib Ajukan PB dan CB"