![]() |
Personel Polsek Sanga Desa berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Polisi Sektor (Polsek) Sanga Desa, jajaran Polres Musi Banyuasin, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), Sabtu (26/4/2025).
Pelaku, Lambang (37), ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Sanga Desa, Iptu Joharmen, S.H., M.Si., mewakili Kapolres Muba, AKBP God Parlasro Sinaga, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan setelah laporan korban diterima.
"Kami berhasil menangkap pelaku saat ia bersembunyi di rumah kerabatnya di Sungai Angit," jelas Joharmen saat dikonfirmasi awak media.
Menurut Kapolsek, kejadian berawal saat korban, Ratih (27), warga Dusun II Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, hendak ke kamar mandi sekitar pukul 01.00 WIB pada Rabu (9/4/2025). Saat berada di dekat kamar mandi, korban berpapasan dengan pelaku yang menenteng sebilah parang dan memperingatkan korban untuk tidak berteriak. Karena ketakutan, korban segera melarikan diri ke dalam rumah.
Lebih lanjut dijelaskan, saat korban berada di tempat tidur dan menggunakan ponselnya, ia mendengar suara dari bawah ranjang. Ternyata, pelaku yang bersembunyi di sana langsung keluar, membuka kelambu, dan membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan parang.
"Pelaku kemudian merampas ponsel korban dan melarikan diri. Diduga, pelaku telah memasuki rumah korban saat korban ke kamar mandi," ujar Joharmen.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000 (Satu Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Kasus ini kini dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sanga Desa.
(Ulandari/SBA — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Polsek Sanga Desa Tangkap Pelaku Curas di Sungai Angit"