![]() |
Petugas berseragam Dinas Perhubungan diduga menarik pungutan dari kendaraan truk di depan Terminal Randik Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota Sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, tepatnya di depan Terminal Randik Sekayu, yang disebut-sebut melibatkan oknum petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil penelusuran tim media pada Sabtu (17/5/2025), tampak pos penjagaan kecil di sisi jalan depan terminal, dijaga sejumlah petugas berseragam Dishub. Di lokasi itu, kendaraan angkutan barang seperti truk dan Fuso diberhentikan dan dikenai tarikan uang tunai berkisar Rp2.000 hingga Rp5.000.
Dalam penghitungan sederhana, jika dalam satu jam melintas sekitar 250 kendaraan dan dikenakan rata-rata pungutan Rp3.000, maka estimasi uang yang terkumpul mencapai Rp750.000 per jam atau sekitar Rp18 juta per hari.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai kejelasan dasar hukum pungutan tersebut, termasuk apakah sudah sesuai dengan Perda atau Pergub yang berlaku.
Salah seorang petugas yang ditemui di lapangan enggan menjelaskan lebih jauh. Ia menyatakan hanya menjalankan tugas berdasarkan perintah atasan.
"Saya ini cuma pegawai honor. Soal legal atau tidak, silakan tanya langsung ke Pak Faisal selaku PLT Kepala Terminal," ujarnya sambil menyerahkan nomor kontak yang bersangkutan.
Namun, ketika dikonfirmasi, Faisal selaku PLT Kepala Terminal Randik belum memberikan respons, baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.
Praktik ini disebut warga telah berlangsung bertahun-tahun. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, termasuk dari Satgas Saber Pungli Kabupaten Muba yang semestinya menjadi garda depan dalam memberantas pungli di wilayah tersebut.
Ketidakjelasan mekanisme retribusi ini menimbulkan pertanyaan serius di kalangan masyarakat:
* Apakah pungutan itu memiliki dasar hukum yang jelas?
* Siapa yang bertanggung jawab mengawasi praktik di lapangan?
* Kemana uang yang terkumpul disetorkan?
Berbagai elemen masyarakat, termasuk pengamat kebijakan publik, mendesak agar:
*Dishub Provinsi Sumsel segera memberikan klarifikasi resmi.
* Inspektorat dan Ombudsman turun tangan menyelidiki potensi penyimpangan.
* Aparat penegak hukum seperti Kejari Muba dan Saber Pungli segera mengevaluasi situasi di lapangan.
“Praktik seperti ini merusak wajah pelayanan publik. Jika memang ada retribusi resmi, harus ada transparansi. Jika tidak, itu potensi pungli,” ujar salah satu masyarakat Muba yang meminta namanya dirahasiakan.
(Jamaluddin/Tim — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Diduga Ada Praktik Pungli Berkedok Retribusi di Depan Terminal Randik Sekayu, Pengawasan Dinas dan Aparat Dipertanyakan"