Ketua DPD Akpersi Banten Bantah Pencatutan Nama, Ketum Pusat Siap Tempuh Jalur Hukum

Ketua Umum Akpersi Rino Triyono saat menyampaikan pernyataan tegas soal pencemaran nama baik organisasi
Ketua Umum Akpersi Rino Triyono saat menyampaikan pernyataan tegas soal pencemaran nama baik organisasi. ( Foto : 1st — info kota sekayu )

BANTEN ( INFO KOTA SEKAYU )

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) Provinsi Banten, Yudianto, membantah keras pencatutan namanya dalam sebuah pemberitaan yang dinilai tidak berdasar dan merugikan nama baik pribadi maupun organisasi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Akpersi Pusat, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan identitas organisasi.

“Saya ingin menegaskan kepada seluruh rekan jurnalis agar selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan tanpa konfirmasi berpotensi masuk ranah pidana,” ujar Rino.

Rino juga menyatakan bahwa Akpersi sangat menghormati kebebasan pers, namun menekankan bahwa kebebasan tersebut harus dijalankan secara profesional, akurat, dan berimbang sesuai kaidah hukum dan etika.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut marwah organisasi dan kredibilitas insan pers. Kami akan mengambil langkah hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya.

Rino berharap insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh media, agar tidak gegabah dalam memuat informasi yang belum terverifikasi. Ia menekankan bahwa verifikasi adalah prinsip utama dalam setiap karya jurnalistik yang bertanggung jawab.

Akpersi juga mengimbau kepada semua pihak agar tidak menggunakan nama organisasi untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan misi utama Akpersi dalam menjaga integritas dan kehormatan profesi jurnalis di Indonesia.

(Riko Epriyansyah/Rill — Info Kota Sekayu)

Redaksi
Redaksi INFO KOTA SEKAYU

Post a Comment for "Ketua DPD Akpersi Banten Bantah Pencatutan Nama, Ketum Pusat Siap Tempuh Jalur Hukum"