Herryandi Sinulingga, Kepala Dinas Kominfo Muba, memberikan keterangan pers terkait penurunan transaksi judi online di Sekayu. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Perang terhadap judi online mulai menunjukkan hasil konkret. Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) menyampaikan apresiasi terhadap capaian Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online (Satgas Judol) yang berhasil menekan transaksi digital judi daring hingga turun lebih dari 80 persen pada kuartal pertama tahun 2025.
Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online secara nasional mengalami penurunan signifikan dari Rp90 triliun (Januari–Maret 2024) menjadi Rp47 triliun pada periode yang sama tahun ini. Ini merupakan bukti nyata hasil kerja kolaboratif lintas instansi, termasuk PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), OJK, Bank Indonesia, dan Kepolisian RI, dalam menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa capaian ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari kerja besar menuju ekosistem digital yang sehat.
“Fokus ke depan adalah penguatan regulasi dan keberlanjutan pencegahan. Tugas kita masih panjang,” ujar Meutya.
Kepala Dinas Kominfo Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengungkapkan bahwa Pemkab Muba menjadi bagian aktif dalam gerakan nasional ini. Ia menyebut, Pemkab Muba terus memperkuat literasi digital melalui edukasi di sekolah, komunitas, dan media sosial. Langkah-langkah pelaporan terhadap situs-situs mencurigakan juga digalakkan.
“Setiap kunjungan ke desa atau kecamatan, Bupati H. M. Toha dan Wakil Bupati Kiai Rohman selalu menyerukan gerakan tolak judi online. Ini bukan hanya kampanye, tapi bentuk komitmen menjaga generasi muda dari pengaruh negatif dunia digital,” ujar Sinulingga, Jumat (9/5/2025).
Lebih dari 1,3 juta konten bermuatan judi online telah diblokir oleh Kemkomdigi, dan aset senilai lebih dari Rp500 miliar disita dari jaringan kejahatan siber ini. Kebijakan pembatasan kepemilikan SIM card (maksimal tiga nomor/NIK) serta pemanfaatan teknologi AI untuk melacak transaksi mencurigakan turut memperkuat langkah preventif.
Penerapan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital juga menjadi tonggak penting untuk membangun ruang digital yang aman bagi generasi penerus.
“Melawan judi online bukan hanya tugas pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama sebagai warga negara digital. Laporkan aktivitas mencurigakan ke [aduan.id](https://aduan.id) demi melindungi keluarga dan komunitas kita,” tutup Herryandi.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Pemkab Muba Apresiasi Satgas Judol: Transaksi Judi Online Turun 80 Persen di Kuartal Pertama 2025"