Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 24 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Plt. Kepala BPKAD Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba). Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada 24 Juni 2025, sebagaimana diumumkan oleh Plt. Kepala BPKAD Muba, Ariyanto, S.E., M.Si. pada Jumat (20/6/2025).
Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan kepastian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, yang mengatur bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan paling cepat bulan Juni.
Ariyanto menyampaikan bahwa pencairan akan dilakukan secara serentak setelah seluruh Surat Permintaan Pembayaran (SPM) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) selesai diproses.
“Kami sudah menyelesaikan persiapan administrasi dan pastikan Gaji 13 cair tepat waktu dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap kerja tim BPKAD yang terus melakukan percepatan administrasi agar pencairan bisa dilakukan sesuai jadwal.
Sementara itu, Bupati Muba H M Toha mengimbau kepada ASN untuk menggunakan Gaji 13 dengan bijak, terutama untuk keperluan penting seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga.
“Belanjakan secara cerdas, utamakan kebutuhan yang prioritas. Jangan digunakan untuk hal konsumtif semata,” pesannya.
Bupati juga berharap pencairan ini bisa memberi dampak positif terhadap kinerja ASN, khususnya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Gaji 13 ASN Pemkab Muba Cair 24 Juni 2025, Bupati Minta Digunakan Bijak"