Sekda Apriyadi MSi saat memimpin audiensi bersama PT Madhucon Indonesia terkait permohonan penggunaan jalan kabupaten di Muba. ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) dengan tegas meminta PT Madhucon Indonesia, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum menggunakan fasilitas publik, khususnya jalan kabupaten.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Muba, Dr Apriyadi MSi, saat memimpin audiensi antara jajaran Pemkab dan manajemen PT Madhucon Indonesia pada Rabu (18/6/2025).
Dalam audiensi tersebut, pihak perusahaan mengajukan permohonan penggunaan jalan kabupaten sepanjang 11,32 kilometer dari Desa Dawas ke Simpang C2 guna mendukung aktivitas operasional mereka.
“Kami minta PT Madhucon menuntaskan seluruh persoalan perizinan terlebih dahulu. Jangan sampai ada dampak buruk ke masyarakat akibat aktivitas yang belum dilengkapi secara administratif dan teknis,” tegas Sekda Apriyadi.
Kepala Dinas Perhubungan Muba, Musni Wijaya SSos MSi, juga memperingatkan bahwa perusahaan harus menyelesaikan kajian Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) serta memenuhi ketentuan lain seperti Amdal lingkungan. Penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang bisa berisiko menimbulkan kerusakan jalan dan bahaya lalu lintas.
“Kami tidak bisa serta-merta mengizinkan penggunaan jalan kabupaten untuk angkutan tambang. Harus ada kajian dampak lalu lintas dan pertimbangan keselamatan masyarakat,” jelas Musni.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT Madhucon Indonesia, Adi Siahaan, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen memenuhi seluruh persyaratan. Ia mengaku akan segera membentuk tim khusus untuk menyelesaikan dokumen dan izin yang diperlukan.
“Kami segera koordinasi lintas pihak dan akan tuntaskan semua dokumen yang menjadi kewajiban perusahaan,” ungkap Adi.
Audiensi ini juga dihadiri oleh Kepala Satpol PP Erdian Syahri SSos MSi, Kepala DPMPTSP Riki Junaidi AP MSi, Kepala Dinas PUPR Alva Elan SST MPSDA, serta perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba.
Pemkab Muba menegaskan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya harus tunduk pada regulasi dan tidak boleh merugikan infrastruktur serta masyarakat.
(Anggraini — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Sekda Apriyadi Tegaskan PT Madhucon Wajib Lengkapi Izin dan Miliki Jalan Khusus, Bukan Gunakan Jalan Kabupaten"