![]() |
Kuasa Hukum Dr. Hj. Nurmala SH MH Cla saat memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pembunuhan Mentari di Sekayu, Musi Banyuasin. ( Foto : 1st — info kota sekayu ) |
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan atas nama inisial Mentari, Dr. Hj. Nurmala, SH, MH Cla, menggelar konferensi pers dan menyuarakan desakan keras kepada pihak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
Dalam konferensi pers yang digelar di Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (02/07/2025), Nurmala menegaskan bahwa dirinya datang sebagai bentuk kepedulian terhadap kasus hukum yang dinilai berjalan lamban. “Saya merasa terpanggil karena ini warga kita. LP-nya sudah sejak 4 April 2024, dan hingga sekarang sudah 2 Juli 2025,” ujarnya.
Nurmala mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat di rilis di beberapa media dikatakan bahwa korban Mentari awalnya diduga meninggal karena menenggak racun. Namun hasil autopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan bahwa tidak ditemukan racun dalam tubuh korban. Bahkan, ditemukan tanda-tanda kekerasan dan persetubuhan.
“Autopsi sudah dilakukan, hasilnya menunjukkan korban meninggal karena lemas, tidak ditemukan racun putas. Ada lebam dan tanda persetubuhan baru. Ini harusnya jadi perhatian serius,” tegas Nurmala.
Setelah berbagai upaya hukum dilakukan, termasuk pelaporan ke Provost Mabes Polri dan permintaan gelar perkara di Polda Sumsel, akhirnya pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka berinisial RS, yang diketahui merupakan pacar korban.
Namun, penetapan tersangka tersebut tidak dibarengi dengan penahanan. Hal inilah yang dinilai tidak wajar oleh Nurmala. “Saya sudah 32 tahun jadi pengacara, baru kali ini melihat tersangka pembunuhan tidak ditahan. Ini sangat melukai rasa keadilan,” tegasnya.
Ia juga menuding ada kemungkinan tindakan menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice), dan meminta polisi menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) terhadap saksi maupun tersangka.
“Kalau perlu kasus ini ditarik ke Polda Sumsel bila Polres Muba tidak mampu atau kurang netral. Ini soal keadilan, bukan soal rasa tidak enak. Jangan sampai ada yang mencoba menyempurnakan sebuah kejahatan dan mengaburkan kebenaran,” lanjut Nurmala.
Pihak kuasa hukum, yang tergabung dari beberapa organisasi dan LBH, seperti Kantor Hukum Nurmala, LKBH Muba, dan LBH Ampera Jaya, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami meminta: usut tuntas, tahan tersangka, ungkap kemungkinan pihak yang menghalangi penyidikan, dan gunakan lie detector jika ada keraguan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi infokotasekayu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polres Musi Banyuasin maupun Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan penanganan kasus ini dan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka yang telah ditetapkan.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "Kuasa Hukum Korban Mentari Desak Penahanan Tersangka: "Sudah Satu Tahun Lebih, Keadilan Harus Ditegakkan""