Suasana penyuluhan hukum oleh PDKP Palembang di Lapas Sekayu, membahas prosedur dan syarat pengajuan Peninjauan Kembali (PK). ( Foto : 1st — info kota sekayu )
MUSI BANYUASIN ( INFO KOTA SEKAYU )
Dalam rangka meningkatkan literasi hukum bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Palembang menggelar kegiatan penyuluhan hukum di Lapas Kelas IIB Sekayu, Selasa (2/7/2025). Kegiatan ini difokuskan pada tema Peninjauan Kembali (PK), sebuah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh narapidana dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Tim penyuluh dari PDKP Palembang yang terdiri dari praktisi dan ahli hukum memaparkan secara rinci dasar hukum, prosedur, dan persyaratan pengajuan PK. Penekanan khusus diberikan pada pentingnya novum atau bukti baru yang sah dan relevan, sebagai salah satu syarat utama untuk mengajukan PK.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuriyadi, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif dan dukungan PDKP Palembang dalam memberikan edukasi hukum kepada para warga binaan.
“Kegiatan ini sangat penting agar warga binaan memahami hak-haknya, termasuk upaya hukum yang masih dapat ditempuh. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut,” ujar Aris.
Penyuluhan berlangsung dalam suasana interaktif. Para warga binaan tampak antusias mengikuti sesi diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan yang berkaitan dengan kasus mereka masing-masing, khususnya seputar teknis dan peluang pengajuan PK.
Selain menambah wawasan hukum, kegiatan ini juga menjadi media yang efektif dalam mendekatkan dunia hukum kepada warga binaan secara langsung dan humanis.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para warga binaan tidak hanya memahami jalur hukum yang tersedia, tetapi juga mampu memanfaatkannya secara tepat, bertanggung jawab, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi — Info Kota Sekayu)
Post a Comment for "PDKP Palembang Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Sekayu, Bahas Upaya Peninjauan Kembali"